Dua pemuda berinisial IS (19) dan EF (19) diringkus polisi karena mengeroyok korban UAP (20) dengan senjata tajam di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah seorang pelaku mengaku tega membacok UAP yang juga sepupunya itu karena dendam ibunya kerap dihina orang tua korban.
"Iya (korban masih sepupu). Saya melakukan itu karena ada dendam keluarga, karena ibu saya pernah disakitin orang tua korban. Sering disakiti hatinya, jadi saya membela," kata IS lirih di Mapolres Bantul, Rabu (24/11/2021).
IS mengaku pembacokan itu tidak direncanakan. Dia mengaku kebetulan bertemu korban di jalan dan spontan timbul niat untuk menganiaya sepupunya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (direncanakan), jadi itu mau beli rokok dan tiba-tiba sliringan (berpapasan) sama korban. Nah, saya kejar, tapi saya ambil itu dulu (sajam) di tempat teman," ujarnya.
Kepada polisi dia juga mengaku sempat mengkonsumsi obat keras sebelum beraksi. "Ya kemarin itu minum obat, pagi satu (butir) dan siang dua (butir)," terang IS.
Peristiwa itu bermula saat korban UAP melintas di Jalan Wates, kemarin malam. Ketika melintas di Jalan Wates KM 13, Sedayu, Bantul, korban dibuntuti dan dipepet EF yang berboncengan dengan IS.
"Selanjutnya korban dikeroyok pelaku di Jalan Wates Kapanewon Sedayu, kejadian sekitar 23.30 WIB," ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan.
Kedua pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam berupa bendo. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka-luka dan kini masih dirawat di rumah sakit.
"Untuk korban di rumah sakit dengan luka sobek, karena pada saat kejadian pelaku membacok korban sebanyak 3 sampai 4 kali menggunakan bendo. Sehingga korban mengalami luka sobek baik di jari dan badan," ujarnya.
Kedua tersangka pun diamankan polisi yang tengah patroli dini hari tadi pukul 03.30 WIB. Ihsan menyebut kedua pelaku berasal dari lokasi yang sama.
"Untungnya setiap malam kami lakukan blue light patrol. Jadi dari kejadian langsung lidik tidak sampai 3 jam dan akhirnya kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pukul 03.30 (WIB)," ucapnya.
Kepada polisi, salah satu tersangka mengakui korban merupakan sepupunya sendiri. Tersangka IS mengaku tega membacok sepupunya itu karena dendam.
"Antara korban dan pelaku kenal, bahkan masih sepupu. Jadi bapaknya korban bersaudara dengan ibu pelaku. Untuk motifnya dendam pribadi antarkeluarga, jadi yang bersangkutan tidak suka keluarga korban dan berujung dendam kesumat," ujarnya.
Selengkapnya di halaman berikut...
"Dari keterangan keluarga mereka itu tidak harmonis, dan dari pengakuan tersangka keluarga korban sering mendiskreditkan keluarga yang bersangkutan karena mungkin dari sisi ekonomi. Bahkan korban dan ortu pernah menghardik ibu pelaku," lanjut Ihsan.
Ihsan menerangkan kedua pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Ketika korban lengah, keduanya langsung memepet dan membacok korban.
"Modus membuntuti korban kemudian pada saat lengah mengayunkan sajam jenis bendo ke tubuh korban 3 sampai 4 kali. Pelaku dibonceng, jadi satu eksekutor dan satu joki," katanya.
Polisi juga mendalami keterangan tersangka IS yang mengaku mengkonsumsi obat keras. Saat ini polisi masih menunggu hasil laboratorium.
"Tadi sudah dites urin, karena dari pengakuan yang bersangkutan mengkonsumsi obat keras jenis aplrazolam. Tapi kita masih tunggu hasil (laboratorium)," terang Ihsan.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka.
"Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.