Seorang Ibu di Boyolali Digugat 2 Anak Kandung Terkait Hibah Tanah

Ragil Ajiyanto - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 15:28 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Dua orang anak menggugat ibu dan saudara kandungnya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Materi gugatan terkait hibah tanah.

"Penggugatnya dua orang, kakak dan adik. Kemudian tergugatnya ada lima orang, ada ibunya, kemudian kakak dan adik serta satu anak dari penggugat. Jadi salah satu penggugat itu juga melibatkan anaknya dalam perkara ini sebagai tergugat. Juga turut tergugat yaitu BPN dan kades (kepala desa)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana, kepada para wartawan di kantornya, Selasa (23/11/2021).

Tony mengatakan kasus gugatan dalam keluarga ini terkait hibah tanah. Diawali dengan adanya hibah tanah atau warisan dari ibu kepada anak-anaknya. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pembatalan hibah tersebut.

"Kita belum sampai ke tahap pembuktian, jadi belum tahu jalan ceritanya secara pasti. Dari dalil gugatannya hanya sekadar mengenai hibah yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hibah, sehingga penggugat ini merasa mempunyai hak atas tanah yang dihibahkan," jelasnya.

Kasus tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali bulan September 2021. Kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di PN Boyolali. Kasus ini berlanjut ke persidangan karena proses mediasi gagal menemui kesepakatan.

"Untuk sidang yang terakhir kemarin agendanya masih bukti surat. Kemudian untuk agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan setempat," imbuh Tony.

Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat ini perlu dilakukan karena objek perkaranya menyangkut dengan objek tanah. Nantinya majelis dan para pihak yang bersengketa ini akan datang ke lokasi yang menjadi objek sengketa, di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

"Untuk dilihat, untuk mengecek kebenaran objeknya ada atau nggak. Apakah batas-batasnya sesuai dengan yang diajukan dalam gugatan. Jadi untuk mengecek objeknya saja," sambung dia.

Setelah pemeriksaan setempat, proses sidang masih dilanjutkan dengan pembuktian. Yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Baik penggugat atau pun tergugat.

Terkait luas objek tanah yang disengketakan tersebut, Tony, mengaku tidak hapal persisnya. Akan dipastikan dalam pemeriksaan setempat tersebut. Pemeriksaan setempat rencananya akan digelar Jumat (26/11).

"Para pihak sebenarnya sudah diberi kesempatan oleh majelis untuk melakukan mediasi dengan dibantu mediator dari hakim di tempat kita (PN Boyolali). Tapi mediasi itu tetap gagal, jadi akhirnya perkara dilanjutkan dengan proses persidangan pada umumnya," pungkas Tony.




(sip/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork