Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Beri Penjelasan

Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan, Gibran Beri Penjelasan

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 15:42 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka (Foto : Ari Purnomo/detikcom).
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi sentilan Refly Harun yang menyebut seharusnya dia dinonaktifkan dari kepala daerah karena rangkap jabatan di beberapa perusahaan.

Gibran tidak menampik bahwa dirinya memang sempat mempunyai jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan tersebut. Akan tetapi, saat ini dirinya tengah dalam proses pengalihan jabatan kepemimpinan.

"Saya itu kan udah lama sekali tidak aktif. Ya setelah pencalonan itu (Pilkada) kan saya tidak aktif. Ya ini kita kan masih berproses administrasi, nanti saya perbaiki," kata Gibran kepada wartawan ditemui di Kelurahan Joglo, Solo, Selasa (16/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran selanjutnya memastikan dirinya sudah tidak aktif lagi di sejumlah perusahaan yang dulu dipimpinnya tersebut.

"Saya udah lama nggak aktif. Takona Kaesang ta, sing aktif kan Kaesang (Tanya Kaesang lah, yang aktif kan Kaesang)," urainya.

ADVERTISEMENT

Bahkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut jika saat ini tanda tangannya sudah tidak berlaku lagi di perusahaan itu. Dengan begitu, dirinya jelas tidak punya kewenangan lagi di perusahaan-perusahaan yang dulu dibangunnya.

"Tanda tanganku kan wis ora payu (tanda tanganku sudah tidak laku). Udah lama sebelum pencalonan (Pilkada). Ya itu kan sesuatu yang saya rintis dari dulu, semuanya kan udah nggak aktif," urainya.

Gibran juga mengatakan, dirinya juga tidak pernah mampir lagi ke kantor perusahaan yang dulu dirintisnya. Semua perusahaan yang dulu dikelolanya sudah diambil alih oleh Kaesang.

"Di perusahaan kan ada proses restructuring to mas. Yang jelas saya wis ra tau aktif. Misalnya kalau saya ke Jakarta aja saya nggak pernah mampir kantor. Wis diurus Kaesang kabeh (sudah diurus Kaesang semua) dan beberapa partner," katanya.

"Ya kalo misalnya menyalahi aturan nanti saya mohon petunjuk arahan terutama dari pak Mendagri," pungkas Gibran.

Selanjutnya: Refly Harun sebut seharusnya Gibran dinonaktifkan

Soal isu rangkap jabatan Gibran tersebut, disentil oleh pakar hukum Refly Harun melalui akun YouTube yang dikelolanya. Refly menyebut Gibran patut diduga melanggar Pasal 76 dan 77 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan.

"Ada ketentuan Pasal 76 dan 77 UU No 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming sehingga seharusnya Gibran, sehingga
Seharusnya Gibran dinonaktikfkan selama 3 bulan oleh Mendagri karena pelanggaran tersebut," demikian diutarakan oleh Refly dalam akun YouTube tersebut.

"Mestinya pengawasan DPRD-nya jalan, karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus di perusahaan yang menurut undang-undang dilarang," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads