Kanwil copot jabatan 5 petugas lapas
Kanwil Kemenkumham DIY mencopot sementara jabatan petugas yang diduga melakukan tindakan tersebut saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir menuturkan, petugas yang dicopot sementara dari jabatannya berjumlah lima orang. Mereka yang dicopot merupakan petugas yang sebelumnya telah dipanggil ke Kanwil dalam rangka pemeriksaan.
"Ya, kita copot (sementara). Termasuk kepala keamanan kita copot karena kepala keamanan yang bertanggungjawab pelaksanaan (mapenaling)," kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11).
Dijelaskan Budi, kelima petugas ini diduga melakukan tindakan pendisiplinan yang berlebihan kepada WBP.
ORI meminta keterangan pelapor
Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi mempercepat agenda pemeriksaan saksi pelapor dan pembuatan BAP. Pada Jumat (5/11) sudah ada tiga orang saksi korban yang dimintai keterangan di bawah sumpah.
Dari keterangan ini, ORI ingin mencari tahu nama-nama oknum petugas yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, ORI ingin memastikan situasi saat saksi pelapor mendapatkan kekerasan, tempat atau lokasi pasti kejadian, kemudian alat-alat yang digunakan. "Itu nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kita dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," ucapnya.
Budhi mengatakan, kendati pihak Kanwil Kemenkumham juga melakukan investigasi tidak membuat ORI menghentikan proses. Justru, menurut Budhi, hasil investigasi yang dilakukan Kanwil bisa menguatkan hasil dari investigasi ORI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Napi yang menjadi saksi meminta perlindungan
Tiga orang saksi yang diperiksa ORI hari ini, kata Anggara, semuanya merupakan WBP yang mendapatkan hak cuti bersyarat (CB). Oleh karena itu, dengan dimintai keterangan di bawah sumpah agar hak CB WBP yang melapor ke ORI tidak dicabut.
"Nah di sisi lain kami juga harus mengantisipasi bentuk ancaman-ancaman yang teman-teman ketahui. Ini dalam rangka antisipasi yang masih CB karena ada ancaman pencabutan CB. Padahal istilahnya kami bicara jujur apa adanya. Kami juga masih kontak-kontak LPSK untuk melengkapi syarat-syarat perlindungan korban," ujarnya.
Eks napi yang mengaku mendapat kekerasan bertambah
Hingga saat ini, jumlah korban yang mengalami kekerasan sudah mencapai 50 orang lebih. Akan tetapi, kata Anggara tidak semuanya berani bersuara karena masih mengalami trauma.
"Total 58 yang di grup sekitar itu. Teman-teman yang berani speak up cuma 23 karena mereka ketakutan. 55 orang itu saksi dan korban tapi yang mengalami (kekerasan) ada 55 orang," pungkasnya.
(mbr/mbr)