Pergub Larangan Demo di Malioboro Jadi Catatan Ombudsman, Sultan Bergeming

ADVERTISEMENT

Pergub Larangan Demo di Malioboro Jadi Catatan Ombudsman, Sultan Bergeming

Heri Susanto - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 14:43 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Senin (22/2/2021).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Senin (22/2/2021). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Yogyakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tidak akan menarik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. Meski pergub itu menjadi catatan kolektif dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.

"Kalau saya nggak (koreksi Pergub), wong saya nggak melarang demo," kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD DIY, Kamis (21/10/2021).

Sultan menegaskan, pihaknya tak melarang demo. Mahasiswa atau siapa pun masih bisa melakukan demonstrasi ke DPRD DIY. Asalkan tidak melewati Malioboro.

"Mau demo ke DPRD lewat (Jalan) Perwakilan kan bisa," jelasnya.

Selain itu, Sultan kembali mengatakan pihaknya tak pernah melarang demo. Demonstrasi ke Malioboro hanya perlu izin saja.

"Kami tidak pernah melarang demo. Demo harus izin itu saja," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi penerbitan peraturan gubernur tentang larangan demonstrasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Dalam laporan itu, ORI DIY memberikan beberapa catatan. Apa saja?

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan ada dua hal yang awalnya diduga terjadi maladministrasi. Pertama soal substansi dan kedua untuk proses pembentukan produk hukum.

Soal substansi, Budhi menyebut memang ada aturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya. Kasus di DIY, area cagar budaya itu masuk dalam objek vital nasional.

"Setelah kita investigasi, secara substansi kami memang menemukan berbagai aturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya manakala itu kemudian pada saat yang sama sebagai objek vital nasional," kata Budhi kepada wartawan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Sleman, Kamis (21/10).

Selengkapnya di halaman selanjutnya...



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT