7 Fakta Tak Terduga Pinjol Ilegal di Yogya yang Dibongkar Polda Jateng

Round-Up

7 Fakta Tak Terduga Pinjol Ilegal di Yogya yang Dibongkar Polda Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 08:30 WIB
Jumpa pers kasus pinjol ilegal di Polda Jateng, Semarang, Selasa (19/10/2021).
Jumpa pers kasus pinjol ilegal di Polda Jateng, Semarang, Selasa (19/10/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polda Jateng membongkar praktik pinjaman online ilegal (pinjol) ilegal di Yogyakarta. Sementara ini polisi menetapkan seorang satu tersangka dan masih mengejar warga negara asing sebagai pemodal. Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

1. Korban di Semarang Lapor Polisi Usai Diancam Penagih Pinjol

Korban yang merupakan warga Kota Semarang awalnya pada bulan Mei tertarik pada tawaran pinjol dan mengisi data diri serta syarat lainnya. Namun ia belum mengajukan besar pinjaman. Kemudian bulan September 2021 tiba-tiba ia dihubungi penagih dari pinjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulan September dari perusahaan pinjol memberikan SMS ke korban mengatakan sudah terkirim dana Rp 2,3 juta sehingga korban cek tabungan, ternyata nihil. Tiga hari kemudian, DC (debt collector) menelepon mengatakan sudah jatuh tempo. Dikatakan kalau tidak bayar akan kirim ke semua WA kalau (korban) menipu. Ada foto vulgar diedit, dikirim. Sehingga korban merasa malu, ada pemerasan dan ancaman," kata Dir Krimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).

Dari laporan korban tersebut kemudian tim Cyber Ditkrimsus Polda Jateng melakukan penelusuran.

ADVERTISEMENT

2. Debt Collector Ditangkap di Indekos Yogyakarta

Tim Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian menangkap seorang perempuan berinisial AKA (26) warga Sleman yang ada di indekos di Yogyakarta pada 13 Oktober 2021 lalu. AKA ternyata menagih dan melakukan ancaman di kosnya karena kantor tempatnya bekerja memberlakukan work from home (WFH).

"Tersangka debt collector karena dia spam ancaman lewat SMS ke teman-teman di kontak korban," jelas Johanson.

3. Kantor Pinjol Ilegal di Yogya Disegel

AKA bekerja di sebuah perusahaan yaitu PT AKS yang berkantor di Jalan Kyai Mojo, Kota Yogyakarta. Perusahaan itu memang bagian dari pinjol ilegal yang bertugas menagih debitur. Polisi kemudian menyegel kantor tersebut.

"Ada 300 komputer di sana dan yang aktif digunakan 150 unit. Isi komputer terdapat konten-konten," kata Johanson.

Dalam penyegelan kantor itu juga berlanjut pada pengamanan tiga orang lainnya yang memiliki posisi sebagai debt collector, HRD, dan direktur.

4. Buru Seorang WNA sebagai Pemodal

PT AKS tersebut bekerja dengan aplikasi Simple Loan. Johanson menyebut pemodalnya merupakan warga asing yang kini masih dicari. Selain itu Polda Jateng juga memburu manajer dari PT AKS.

"Kita juga lagi kejar Manajernya (PT AKS). Untuk aplikasi Pinjol dari WNA, kita lagi ngejar juga, mr W," tegasnya.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka terhadap 3 orang lain yang kini berstatus saksi, Johanson menjelaskan kini masih dalam pengembangan, termasuk memeriksa maraton sekitar 200 karyawan.

5. Pengakuan Debt Collector Tagih Utang Pakai Foto Bugil

AKA mengakui perbuatannya untuk menagih debitur dia juga menghubungi kontak rekan atau kolega peminjam. Setahu AKA, bunga pinjaman juga cukup tinggi.

"Bunga lumayan seminggu dari pinjaman Rp 800 ribu jadi 1,3 juta," ujar AKA.

Dalam pekerjaannya, dia juga mengedit foto debitur yang wajahnya digabung dengan foto orang bugil. Foto editan itu yang digunakan untuk mengancam korban.

"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," ujarnya.


6. Gaji Penagih Pinjol Ilegal

Para penagih utang mendapatkan target pembayaran pinjaman setiap bulannya. Jika sesuai dengan target maka ia mendapat bagian. Sementara untuk pinjaman yang diberikan pada debitur maksimal yaitu Rp 10 juta.

"Mereka itu tergantung jadi setiap DC presentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target," kata Johanson.

"Gaji Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sebulan," kata AKA.


7. Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Tersangka yang bertugas menagih itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads