Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021. Untuk Provinsi Jawa Tengah, sudah ada dua daerah yang masuk ke level 1.
Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021). Berikut data leveling berdasar Inmendagri tersebut:
Level 1:
1. Kota Tegal
2. Kota Semarang.
Level 2
1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Sragen
4. Kota Surakarta (Solo)
5. Kota Salatiga
6. Kota Magelang
7. Kabupaten Klaten
8. Kabupaten Kendal
9. Kabupaten Karanganyar
10. Kabupaten Banyumas
11. Kabupaten Semarang
12. Kabupaten Boyolali
13. Kabupaten Demak.
(alg/mbr)