Melihat Tugu Tapal Batas Kasunanan Surakarta-Kasultanan Yogyakarta

Melihat Tugu Tapal Batas Kasunanan Surakarta-Kasultanan Yogyakarta

Achmad Syauqi - detikNews
Sabtu, 16 Okt 2021 10:33 WIB
Tugu bekas tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Cawas, Klaten, Rabu (13/10/2021).
Tugu bekas tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Cawas, Klaten, Rabu (13/10/2021). Foto: Achmad Syauqi/detikcom
Klaten -

Terdapat tugu tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tugu berupa tembok itu berada di bawah tebing perbukitan seribu.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (13/10) siang, tugu tersebut terletak di Dusun Betro, Desa Burikan, Kecamatan Cawas. Di sisi selatan tugu Dusun Betro itu sudah masuk wilayah Dusun Sambirejo, Desa Jentir, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta (DIY). Pembatas dua wilayah itu hanya berupa jalan aspal desa.

Tugu bekas tapal batas di Dusun Betro berbentuk tembok berundak dengan tugu utama setinggi sekitar 3 meter setebal sekitar 80 sentimeter. Sayapnya tinggi sekitar 2 meter dan dibangun persis di tepi jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugu bercat putih yang mulai luntur. Pelat besi simbol Kasunanan Surakarta berukir Radya Laksana yang tertempel di tembok terlihat kusam dan berkarat.

Tugu bekas tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Cawas, Klaten, Rabu (13/10/2021).Tugu bekas tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Cawas, Klaten, Rabu (13/10/2021). Foto: Achmad Syauqi/detikcom

Lambang mahkota, bulan, bintang, matahari dan lainnya tidak terlihat jelas. Bahkan noda karatan besi luntur mengotori cat putih pada temboknya.

ADVERTISEMENT

Kondisi yang sama terlihat pada pelat besi beraksara Jawa di bagian depan dan pelat besi berisi tanggal, bulan dan tahun pembuatan tugu. Tulisan pembuatan tugu "29 Jumadil Awal 1867" tidak terbaca dari kejauhan.

Kondisi tugu di wilayah Klaten tersebut berbeda jauh dengan tugu sebelah yang berada di wilayah Yogyakarta di Desa Jentir, Gunungkidul. Tugu di wilayah Yogyakarta relatif terawat.

Tugu bekas tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Cawas, Klaten, Rabu (13/10/2021).Tugu tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Cawas, Klaten, Rabu (13/10/2021). Foto: Achmad Syauqi/detikcom

Meskipun bentuknya serupa dengan yang di Klaten tetapi cat putihnya tampak baru. Pelat besi simbol Kasultanan Yogyakarta dicat kuning emas dan merah dengan warna dasar hitam.

Tahun pembuatan tugu dan plat beraksara Jawa juga jelas terbaca dari kejauhan. Di tugu wilayah Yogyakarta itu sudah terpasang rantai besi pengaman tugu di sekelilingnya.

Selain itu, di samping tugu tersebut telah terpasang papan pengumuman yang menjelaskan jika tugu itu benda cagar budaya. Sementara di tugu wilayah Klaten tidak ada papan tersebut.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak juga 'Menyaksikan Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Tugu Muda Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



Warga sekitar tugu, Vinasih mengatakan tugu itu sepengetahuannya adalah tugu perbatasan Keraton Surakarta dan Yogyakarta. Tugu itu sudah lama tidak dicat.

"Kalau mengecatnya sudah lama sekali, saat anak saya masih kecil. Padahal sekarang umur anak saya sudah 15 tahun," kata Vinasih kepada detikcom, Kamis (13/10/2021) siang.

"Dua minggu lalu ada beberapa anak muda membersihkan, tapi cuma sekitar tugu dan tidak mengecat. Kadang ya saya yang menyapu karena saya terdekat," lanjutnya.

Tugu bekas tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Cawas, Klaten, Rabu (13/10/2021).Tugu tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta di Cawas, Klaten, Rabu (13/10/2021). Foto: Achmad Syauqi/detikcom

Sementara itu Kepala Desa Burikan, Kecamatan Cawas, Sutoto, mengatakan tugu tersebut berada di wilayahnya. Tapi pemerintah desa tidak berwenang untuk melakukan perawatan.

"Betul di wilayah saya tapi bukan kewenangan kami merawat," kata Suroto.

Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Klaten, Yuli Budi Susilowati, mengatakan bahwa tugu bekas tapal batas Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta itu sudah masuk data cagar budaya.

"Iya sudah masuk data dinas. Tapi kewenangan masih di bawah Kasunanan langsung," kata Yuli kepada detikcom.

Selanjutnya, sempat ada percobaan pencurian pelat di tugu tersebut...

Sementara itu, sesepuh Desa Burikan, Y Keri Haryanto menceritakan pernah ada yang akan mencuri pelat lambang Kasunanan Surakarta di tugu tapal batas itu.

"Logo yang terpasang itu pernah dicongkel. Boleh dikatakan karena masih sakral, yang mengambil tidak kuat, lalu diletakkan di bawah," ungkap Keri saat ditemui di rumahnya.

Keri yang juga mantan Kadus 2 Desa Burikan menerangkan aksi percobaan pencurian pelat itu terjadi sekitar tahun 2012-2013. Pelat yang tergeletak itu lantas ditemukan oleh Sekdes Burikan.

"Lalu diamankan pak carik (sekdes). Sekdes, saya dan perangkat desa lain sempat dimintai keterangan di dinas maupun keraton," jelasnya.

Keri menambahkan, meskipun letak tugu batas itu di lokasi yang sepi dan di bawah bukit, tapi selama yang dia tahu tidak ada yang berani merusak.

"Tidak, tidak ada yang berani yang corat coret, dulu saat masih tugu aslinya belum dicat duduk di lokasi saja tidak berani. Itu termasuk cagar budaya juga," ujarnya.

Halaman 4 dari 3
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads