Waspada! Pelaku Gendam Modus Bagi-bagi Bansos Makan Korban di Kudus

Waspada! Pelaku Gendam Modus Bagi-bagi Bansos Makan Korban di Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 16:44 WIB
Counting money
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi)
Kudus -

Perempuan berinisial PA (33) pelaku penipuan dengan modus bantuan sosial diamankan Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku menguras uang jutaan rupiah dan emas setelah menggendam korban.

"Pelaku ditangkap usia melancarkan aksinya di Desa Puyoh, Kecamatan Dawe. Pelaku ditangkap Selasa (12/10) kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Diketahui pelaku warga Kabupaten Pati. Sedangkan korban berinisial S warga Kecamatan Dawe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David menuturkan kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (8/10) pukul 16.00 WIB. Pelaku mengaku kepada korban akan memberikan bantuan sosial.

"Dengan modus memberikan bantuan sebesar Rp 800 ribu dan beras 10 kilogram," kata David.

ADVERTISEMENT

Saat berpura-pura akan memberikan bantuan, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Pelaku menepuk pundak korban lalu seketika korban pun tidak sadar menyerahkan barang berharga miliknya.

"Dan tanpa disadari korban menyerahkan dua kalung emas dan satu liontin. Serta uang sebesar Rp 1,3 juta," terang David.

Pelaku akhirnya melarikan diri dari rumah meninggalkan korban yang masih belum sadar dengan apa yang dia alami.

"Sekira pukul 18.00 WIB setelah salat magrib pelapor baru menyadari jika kalung emas dan uang korban hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp 6,65 juta dan melaporkan ke Polres Kudus," jelasnya.

Dia mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (12/10) kemarin. Pelaku diamankan saat aksinya dipergoki warga. Pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolres Kudus.

"Dari pengakuan pelaku diketahui jika dia telah melakukan perbuatan penipuan dan atau pencurian kepada korban di beberapa tempat lainnya," jelasnya.

"Untuk itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku terancam pasal 378 KHUP dan atau 362 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan atau pencurian," pungkas David.

Simak juga 'Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads