Seorang pemilik kafe di sekitar Stadion Manahan Solo diperiksa polisi gegara menggelar acara nonton bareng (nobar) pertandingan perdana sepak bola Liga 2. Pemilik kafe pun dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit menular karena menggelar nobar di masa pandemi.
"Satu tempat usaha kafe mengadakan nobar saat pembukaan Liga 2. Sembilan saksi diperiksa, pemilik kafenya juga. Saat ini berkasnya sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan di Sat Reskrim Polresta Solo," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Nobar itu digelar pada pertandingan pembuka Liga 2 antara Persis Solo melawan PSG Pati awal Oktober lalu. Ade menyebut total ada sembilan saksi, termasuk pemilik kafe, yang diperiksa terkait kasus nobar sepak bola Liga 2 ini. Namun, Ade masih irit bicara ketika ditanya soal tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saja kita gelar, saat ini sudah ada sembilan saksi yang kita periksa," tuturnya.
Dia menegaskan tidak akan segan menindak pihak yang berupaya mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Solo.
"Kami jajaran Polresta Solo tidak segan-segan menindak tegas segala bentuk upaya yang akan mengganggu Kamtibmas yang tidak kita," urainya.
Sementara itu, terkait dengan pengamanan penyelenggaraan Liga 2, Ade memastikan keamanan bagi setiap tim. Mulai dari tempat penginapan, latihan hingga sampai ke stadion Manahan.
"Kita juga mengamankan di tempat menginap tim, juga di tempat latihan yang mereka gunakan," ucapnya.
Bahkan untuk gelaran Derbi Mataram antara PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo, Polresta Solo mengerahkan 750 personel. Tidak hanya dari Polri tetapi juga dari TNI.
(ams/sip)