Seorang Pekerja Tewas, Kades Pemilik Tambang Ilegal Rembang Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Seorang Pekerja Tewas, Kades Pemilik Tambang Ilegal Rembang Jadi Tersangka

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 14:58 WIB
Lokasi tambang ilegal milik oknum Kades di wilayah Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang, Senin (4/10/2021).
Lokasi tambang ilegal milik oknum Kades di wilayah Desa Tahunan Kecamatan Sale, Rembang, Senin (4/10/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
Rembang -

Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah menetapkan seorang oknum kepala desa sebagai tersangka atas dugaan usaha tambang ilegal. Tersangka bernama Kasnawi merupakan Kepala Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang.

"Ada dua orang (tersangka), oknum Kades Tahunan Sale selaku pemilik, dan pengelolanya. Pasalnya berlapis, karena kecelakaan kerja akibat kelalaian SOP tambang, izin tambang yang ternyata ilegal, dan ternyata kepemilikan tanah yang digunakan lokasi tambang itu juga tak berizin," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Herry Dwi Utomo saat ditemui detikcom di ruangan kerjanya, Senin (4/9/2021).

Herry mengungkap tersangka lainnya merupakan pengelola tambang yang bernama Radimin. Penetapan status tersangka terhadap Kasnawi dan Radimin sendiri berawal dari insiden kecelakaan tambang yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia pada tanggal 7 September lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, muncul fakta usaha tambang milik Kasnawi, ternyata ilegal. Kini tersangka Kasnawi dan Radimin telah ditahan di Mapolres Rembang. Mereka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

"Pasal pertama adalah pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Artinya di aktivitas usaha tambang milik Kasnawi dan dikelola oleh Radimin, tidak ada SOP," jelasnya.

Kedua, tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara terperinci sangkaannya adalah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPL, alias ilegal.

Selanjutnya, mereka juga dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dari ketiga pasal sangkaan tersebut, kedua orang tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda senilai Rp 10 miliar,"ujarHerry.

Sementara itu, saat ini polisi juga memeriksa 20 orang terkait blokade jalan.

"Total ada sekitar 20 orang yang kami periksa hari ini. Mereka adalah terduga pelaku aksi blokade jalan yang dilakukan selama 2 hari, hari Sabtu kemarin," lanjutnya.

Herry menjelaskan aksi blokade jalan akses menuju tambang ini dilakukan oleh puluhan orang. Caranya, mereka sengaja meninggalkan puluhan unit truk pengangkut di jalanan tersebut. Selain itu, mereka menutup akses jalan dengan menimbun batu bongkahan besar dan batu grosok di jalanan agar tak bisa dilewati.

"Tujuan mereka memblokade itu agar seluruh perusahaan tambang di area tersebut nggak jalan. Karena usaha tambang milik Kasnawi ini ditutup, mereka berusaha menghalangi aktivitas tambang lainnya yang resmi," katanya.

Pihak kepolisian dibantu warga setempat pun telah membuka blokade jalan tersebut. Batu-batuan yang sengaja diletakkan di jalan, dibersihkan menggunakan alat berat. Sementara truk yang sengaja diparkir menghalangi jalan, dipindahkan.

"Ada yang bentuk batu grosok, itu 5 truk, batu-batu ukuran besar itu ada 1 truk. Kemudian truk yang diparkir itu ada sampai 85 unit truk. Sebagian kami amankan dan dititipkan di Satlantas," paparnya.

"Dengan adanya blokade itu, perusahaan tambang yang resmi itu mengalami kerugian ratusan juta. Ada sejumlah perusahaan yang jadi korban. 2 hari (blokade) ada yang (rugi) Rp 650 juta, ada juga yang Rp 350 juta. Mereka lah yang kemudian melapor ke Polres," pungkasnya.

Simak juga 'Polisi Akan Panggil Haris Azhar-Fatia Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT