Komplotan Maling Spesialis Bobol Brankas Minimarket di Jateng Dibekuk

Komplotan Maling Spesialis Bobol Brankas Minimarket di Jateng Dibekuk

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 19:39 WIB
Rilis kasus pencurian spesialis brankas minimarket, Jumat (24/9/2021).
Rilis kasus pencurian spesialis brankas minimarket (Foto: dok. Polda Jateng)
Semarang -

Polda Jawa Tengah membekuk komplotan pencuri spesialis brankas minimarket. Para pelaku beraksi di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan menggasak uang senilai total Rp 612 juta.

Ada tiga tersangka yang ditangkap yaitu HS(27) warga Secang, Magelang; SD alias G (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang; dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang. Masih ada satu orang yang buron yaitu inisial S, Warga Batang. Mereka tinggal di Batang dan merupakan komplotan Alas Roban.

"Komplotan ini tinggal satu kampung di Batang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro lewat siaran pers di Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandani menjelaskan terbongkarnya aksi komplotan pencuri itu berawal dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas, Rabu (18/8) lalu. Kala itu korban mengaku kehilangan uang di brankas minimarketnya beserta beberapa barang seperti komputer dan rokok.

"Modus memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tiga pelaku itu kemudian ditangkap pekan ini. Kepada polisi, mereka mengaku telah beraksi sejak Januari-September 2021 di 13 lokasi. Ke-13 lokasi itu yakni di Kabupaten Banyumas 3 lokasi, Purbalingga 3 lokasi, Banjarnegara 2 lokasi, Kendal 2 lokasi, Kota Semarang 1 lokasi, dan Indramayu Jawa Barat 2 lokasi.

Aksi terakhir dilakukan di Indramayu tanggal 15 September 2021 lalu.

"Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan di 13 lokasi berbeda. Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini. Sampai lubang semut akan kami cari," tegas Djuhandani.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya satu linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brankas. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 13 TKP di 6 Kota/Kabupaten dengan kerugian total Rp 612,6 juta," tegasnya.

(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads