Produsen Upal Nyaris Setengah Miliar di Boyolali Dibongkar!

Produsen Upal Nyaris Setengah Miliar di Boyolali Dibongkar!

Ragil Ajiyanto - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 14:18 WIB
Para tersangka produsen uang palsu di Boyolali
Penampakan uang palsu produksi para tersangka di Boyolali. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Polisi menggerebek rumah di Boyolali, Jawa Tengah yang menjadi tempat produksi uang palsu. Dari penggerebekan ini sembilan orang ditangkap dan disita upal senilai nyaris setengah miliar rupiah atau Rp 496 juta.

"Ada 10 orang tersangka. Sembilan berhasil kami tangkap dan satu orang lagi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, dalam pers rilis di halaman Sat Reskrim Polres Boyolali, Jumat (24/9/2021).

Sembilan orang tersangka itu yakni DRS (39) warga Dukuh Wates, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Kemudian MF (41) warga Ciseureuh, Pegol, Kota Bandung; CAS (37) warga Cepu, Blora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya tersangka AB (46) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul; EDH (53) Margorejo, Wonocolo, Kota Surabaya; HS (55) warga Darmo, Wonokromo, Kota Surabaya; ABW (46) warga Prayungan, Lengkong, Nganjuk; AS (49) warga Kertajaya, Gubeng, Kota Surabaya dan DD (34) warga Karanggebang, Jetis, Ponorogo.

"Sedangkan satu tersangka yang masih buron yakni inisial R (38), tinggalnya di Solo. Saat pengembangan dia melarikan diri. Keterlibatannya merupakan pelaku pembuat dan mengedarkan uang palsu," jelas Morry.

ADVERTISEMENT

Dari kesembilan tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan perempuan, yakni CAS alias Putri dan ADH. Keduanya juga terlibat dalam jaringan pembuatan uang palsu ini.

Morry menjelaskan kasus ini terungkap dari adanya informasi peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Peredaran uang palsu ini termonitor sejak April-Mei 2021 lalu.

"Kita mendapat informasi salah satu tersangka diduga membuat uang palsu tersebut dan lokasinya tidak jauh dari tempat kita ternyata (tak jauh dari Mapolres Boyolali) dan itu masuk dalam Kecamatan Mojosongo," kata Morry.

Morry menerangkan uang palsu itu dibuat di rumah tersangka DRS di Dukuh Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo. Rumah yang berlokasi sekitar 2 km dari Mapolres Boyolali ini pun akhirnya digerebek petugas pada Minggu (12/9) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat penggerebekan itu, petugas menangkap tiga tersangka yaitu DRS, MF dan CAS, sebagai pembuat dan pengedar Upal. Mereka tertangkap basah saat sedang mencetak upal.

Dari pengembangan kasus ini, polisi akhirnya menangkap empat orang lainnya sebagai penyedia bahan baku kertas untuk membuat upal. Keempat orang ini yakni tersangka AB, EDH, HS dan ABW.

"Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar uang palsu yaitu, AS dan DD," jelas dia.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sebagian dari uang palsu yang mereka buat beredar hingga luar provinsi. "Cukup luas (peredarannya). Jadi informasi yang kami terima uang palsu yang diproduksi ini sudah sempat dikirimkan ke Aceh, kemudian ke Bekasi, Tangerang, dan Surabaya terutama di wilayah Kabupaten Malang," urainya.

Morry menerangkan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita uang palsu sebanyak 8.516 lembar pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000. Rinciannya uang pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 sejumlah 1.605 lembar senilai Rp 160,5 juta. Kemudian pecahan Rp 50 ribu emisi 2016 sebanyak 6.577 lembar senilai Rp 328.850.000 dan pecahan Rp 20 ribu emisi 2016 sebanyak 334 lembar senilai Rp 6.680.000.

"Nilai (uang) yang dipalsukan sebesar Rp 496.030.000," jelas Morry.

Selengkapnya di halaman berikut...

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat untuk mencetak di antaranya komputer untuk desain uang, printer, alat sablon, tinta, money detector, gunting, cutter, kertas alumunium foil, mesin pres laminating, kertas dupon dengan hologram uang Rp 100.000. Lalu kertas HVS, buku rekapan, sejumlah hand phone dan lainnya.

"Kami masih mengejar satu pelaku yang buron itu," tegas Morry.

Para tersangka produsen uang palsu di BoyolaliPara tersangka produsen uang palsu di Boyolali. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Gunawan Purbowo mengatakan, dari sisi kemiripan jika dilihat secara sekilas memang mirip uang asli. Namun jika dilihat secara teliti, ada perbedaan dengan uang asli.

"Prosentasi (kemiripan) kita tidak bisa katakan, karena itu harus diteliti dengan detail. Tetapi kalau dari sisi kemiripan ini sudah relatif, kalau dibandingkan dengan (temuan) sebelumnya di Klaten, ini lebih tinggi tingkatannya. Tetapi kalau dibandingkan uang asli, sebenarnya masih jauh juga. Kalau kita lihat dengan teliti, masih jauh," kata Gunawan yang juga hadir di lokasi.

Gunawan menambahkan peredaran uang palsu di wilayah Solo Raya dinilai cukup tinggi. Pengungkapan kasus di Boyolali ini pun disebut dua kali lipat temuan pada 2020 lalu.

"Peredaran upal (tahun ini) datanya di angka 1.800 lembar. Tetapi kalau ketambahan ini, 8.516 lembar ya jadi 10.300 (lembar). Ini termasuk cukup tinggi," kata dia.

Gunawan menyebut pada 2020 lalu, ditemukan uang palsu sebanyak 3.750 lembar, dan pada 2019 ditemukan 4.300 lembar. Pihaknya pun mengimbau agar masyarat teliti saat menerima uang dan menyarankan beralih ke uang elektronik.

"Hanya ketika itu kurang teliti, kadang itu (dilihat, diraba, diterawang) tidak dilakukan ya ada risiko di situ," tutur Gunawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 36 ayat (1) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal dalam hal mengedarkan atau mendistribusikan upal dikenakan pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 Jo pasal 245 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan pasal dalam hal menyediakan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU No 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads