Polisi Ungkap Dokter Pelaku Seks Menyimpang di Semarang Idap Kelainan Jiwa

Polisi Ungkap Dokter Pelaku Seks Menyimpang di Semarang Idap Kelainan Jiwa

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 17:27 WIB
Semarang -

Polisi masih melengkapi berkas kasus seorang oknum dokter DP yang melakukan penyimpangan seksual dengan mencampur sperma ke makanan di Semarang, Jawa Tengah. Di antaranya soal pemeriksaan kejiwaan tersangka. Apa hasilnya?

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).

Ia menyebut dokter tersebut mengalami kelainan kejiwaan karena trauma psikologis saat masih kecil dan dari keluarganya kurang harmonis. Kemudian tersangka diduga melampiaskannya dengan menonton video porno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," ujarnya.

Meski begitu, Iqbal menegaskan kondisi kejiwaan dokter DP tersebut tidak berdampak pada aktivitas normalnya. Maka proses hukum hingga saat ini tetap berlanjut.

ADVERTISEMENT

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," katanya.

Iqbal menjelaskan ketika pelaku memang mengalami gangguan jiwa maka ada enam tahap, pertama kepolisian, kedua kejaksaan, ketiga pengadilan, keempat dikembalikan kejaksaan, kelima ke lapas, dan terakhir proses persidangan. Nantinya persidangan juga akan membuktikan terkait gangguan jiwa oknum dokter tersebut.

"Nanti proses hukum yang memutuskan apakah tersangka mengidap gangguan jiwa atau tidak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter berinisial DP ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan seks yang dilakukannya. DP melakukan onani dan memasukkan spermanya ke makanan korbannya.

Dokter itu merupakan teman suami korban dan mereka bertiga tinggal bersama di sebuah kontrakan di Kota Semarang. Penyimpangan itu diketahui korban bulan Oktober 2020 lalu ketika korban memasang iparnya untuk merekam kondisi ruang makan karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads