Duel Berujung Maut di Bantul, 1 Orang Tewas

Duel Berujung Maut di Bantul, 1 Orang Tewas

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 19:10 WIB
Jumpa pers kasus duel berujung maut, di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).
Jumpa pers kasus duel berujung maut, di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul -

Warga Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Bratomo Sutarman (59), tewas di rumah kontrakannya di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Sebelumnya korban terlibat duel dengan Nurhadi Wijaya (25).

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku Nurhadi duduk di depan rumah pamannya di Sewon, Selasa (14/9) sore. Saat itu pelaku melihat korban pulang naik sepeda ontel.

"Dan pelaku bermaksud main ke kontrakannya (korban) karena posisi (kontrakan korban) ada di belakang rumah paman pelaku," ujar Ngadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sampai di kontrakan korban, Nurhadi melakukan hal yang aneh terhadap dirinya sendiri dan korban.

"Saat di depan TV tiba-tiba pikiran pelaku blank, kemudian ada nasi di depan TV dan pelaku balurkan ke kepala pelaku dan seluruh tubuhnya. Kemudian pelaku ambil lagi lalu dibalurkan ke kepala korban yang saat itu akan ke kamar mandi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu korban langsung marah dan mengambil kayu balok dan memukulkannya kepada Nurhadi. Namun, saat itu Nurhadi berhasil merebutnya dari tangan korban. Duel antara keduanya terjadi hingga akhirnya korban tewas di tempat.

"Kemudian pelaku membalas dan terjadi saling pukul yang akhirnya dimenangkan oleh pelaku. Karena pelaku memukulkan benda tumpul ke kepala korban hingga korban terjatuh dan tetap terus dipukul sampai korban meninggal dunia," ujarnya.

Selanjutnya, sekira pukul 22.45 WIB tepatnya setelah kejadian, pelaku menemui ibunya dengan masih membawa kayu. Setelahnya diketahui korban meninggal di rumah kontrakannya. Warga kemudian melapor ke Polsek Sewon.

"Terus dari Polsek Sewon dan memberikan nasihat kepada pelaku sehingga pelaku yang saat itu masih pegang sebilah kayu akhirnya melepaskan kayu dan dapat dikendalikan. Kemudian setelah dinasihati pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon," katanya.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku hanya membela diri karena sebelumnya mendapat pukulan dari korban dengan menggunakan kayu.

"Tersangka awalnya membela diri karena dipukul lebih dulu oleh korban menggunakan sebilah kayu, akhirnya membalas pukulan tersebut menggunakan sebilah kayu," ucapnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi disangkakan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan disangkakan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menyoal kondisi kejiwaan Nurhadi, Ngadi mengaku sebelumnya pernah menjalani perawatan di RSJ Ghrasia, Sleman. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ada informasi 3-4 bulan sempat jalani perawatan di RS Ghrasia Pakem, tapi masih akan dalami," ucapnya.

"Karena itu tetap diproses, nanti akan dimintakan keterangan saksi ahli apakah layak disidangkan atau tidak," lanjut Ngadi.

Sementara itu, Nurhadi mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf karena sempat mendapat perlakuan kasar dari korban.

"Saya minta maaf, saya khilaf," kata Nurhadi yang dihadirkan dalam jumpa pers.

(rih/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads