Pemerintah pusat belum menurunkan level PPKM di Yogyakarta. Saat ini, seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih PPKM Level 3 sehingga masih aktivitas terbatas yang diperbolehkan.
Di dalamInstruksi Menteri (Inmendagri) No 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021 ini, seluruh wilayah DIY masih level 3.
"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul," kata Tito, dalam Inmendagri No 42 tahun 2021, Senin (13/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam Inmendagri tersebut, aktivitas yang diperbolehkan masih terbatas. Selain sektor esensial, masih dilarang melakukan aktivitas.
Sedangkan warung makan diberikan keleluasaan dengan 50 persen dari kapasitas dan waktu 30 menit. Kemudian, pusat perbelanjaan diberikan lampu hijau dengan scan barcode PeduliLindungi.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya memang berharap ada penurunan level dari 3 ke 2. Tapi, dengan melihat kondisi wisatawan yang sudah memenuhi beberapa destinasi wisata meski belum dibuka menjadi kekhawatiran.
"Ya, kami yakin keputusan dari pusat adalah yang terbaik," jelasn Kadarmanta, Selasa (14/9/2021).
Aji menegaskan, pihaknya saat ini sangat berhati-hati dalam membuka aktivitas masyarakat. Hal tersebut karena Pemda DIY tak mau grafik kasus positif Corona di Yogyakarta naik drastis seperti Juli-Agustus silam.
"Kami memang berhati-hati. Seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kami tekankan agar semua siap terlebih dahulu. Tidak perlu tergesa-gesa," katanya.
Hal itu pula, lanjut Aji, yang mereka lakukan dengan ujicoba pembukaan destinasi wisata. Pemda DIY benar-benar memperhitungkan kesiapan destinasi wisata.
"Baru tiga, Taman Tebing Breksi, Gembira Loka Zoo, dan Pinus Sari, Mangunan, Dlingo yang semuanya secara CHSE sudah siap dan sinyal untuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi ada," katanya.
(mbr/mbr)