Pria Ini Ngamuk Ayunkan Pedang ke Wanita dalam Kamar Hotel di Yogya

ADVERTISEMENT

Pria Ini Ngamuk Ayunkan Pedang ke Wanita dalam Kamar Hotel di Yogya

Heri Susanto - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 12:43 WIB
Mudiyono (42) alias Penyot pelaku penganiayaan terhadap wanita di kamar hotel di Umbulharjo
Mudiyono (42) alias Penyot pelaku penganiayaan terhadap wanita di kamar hotel di Umbulharjo, Yogyakarta (Foto: dok. Polsek Umbulharjo)
Yogyakarta -

Polisi menangkap Mudiyono (42) alias Penyot yang nekat mengayunkan pedangnya ke seorang wanita berinisial US (33) di dalam kamar hotel di kawasan Giwangan, Kota Yogyakarta. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (24/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Kala itu korban tengah berbincang dengan seorang temannya pria berinisial FS (27) di salah satu kamar hotel di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.

"Kejadiannya sekitar jam 20.00 WIB. Berawal dari korban dan saksi FS (27) pulang dari acara di XT Square kembali ke penginapan salah satu hotel di Jalan Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo. Kemudian pada jam 20.30 WIB. Sewaktu korban dan saksi sedang berbincang-bincang di dalam kamar, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis pedang dengan marah-marah," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro lewwat keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

Achmad menyebut saat berada di kamar hotel itu pelaku tiba-tiba mengayunkan pedangnya ke arah korban. Beruntung korban bisa menghindar sehingga pedang itu mengenai meja.

"Kemudian, di dalam kamar tersebut, pelaku dan saksi (FS) sempat berkelahi. Saksi berhasil merebut pedang yang dibawa pelaku. Saat itu, pelaku mengajak duel di luar kamar," jelasnya.

Achmad menerangkan saat berada di luar itu, pelaku malah tidak duel dengan saksi FS. Penyot justru memukul kepala korban US.

"Di depan hotel pelaku memukul korban mengenai kepala. Setelah itu, pelaku melarikan diri," jelasnya.

Achmad menyebut pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan ini. Namun, untuk keterangan sementara Penyot mengaku sakit hati dengan ucapan korban.

"Karena tersinggung, di mana, atau cemburu masih kami dalami," jelasnya.

Korban yang terkena pukulan pun sempat dirawat di rumah sakit. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (26/8) pukul 19.30 WIB di Terminal Giwangan.

"Selain pelaku, kami berhasil mengamankan arang Bukti satu senjata tajam jenis pedang baton warna putih sepanjang 50 cm dan satu buah jaket warna hitam motif merah," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951. Penyot terancam hukuman 10 tahun penjara.

(ams/sip)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT