Aksi sosial berbagi makanan biasanya dilakukan oleh kelompok atau organisasi tertentu. Tetapi di Kota Solo aksi ini justru digagas oleh seorang pekerja bengkel dan kini didukung warga seluruh kampung.
Adalah Ketut Agung Budiyanto (50) yang menjadi sosok di balik aksi sosial berbagi makanan. Pria yang merupakan warga Sudiroprajan RT 5 RW 8, Jebres, Solo, memulai aksi sosialnya sejak dua bulan yang lalu.
Pria yang akrab disapa Budi ini menceritakan mengenai awal mula munculnya ide berbagi nasi di papan gantung yang ada di jalan Ir Juanda, Solo.
"Awalnya sebetulnya kecil-kecilan membantu tetangga sebungkus dua bungkus. Istri dulu usaha katering kalau masak ada sisa, dimakan sendiri tidak habis ya sudah dibagi saja dengan tetangga," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Tetapi kemudian ia berinisiatif untuk membawa makanan sisa katering itu sembari berangkat kerja di kawasan Mangkunegaran. Dalam perjalanan, makanan yang sudah disiapkannya itu dibagikan kepada warga yang membutuhkan.
"Kemudian ada rezeki dilebihkan lima bungkus saat berangkat kerja saya bawa dan bagikan kepada orang tidak mampu, seperti sopir becak dan yang membutuhkan lainnya," tuturnya.
Aksinya itu ia ceritakan kepada teman-teman dekatnya termasuk rekan di tempat kerja. Aksinya itu pun mendapatkan respons positif dari rekan-rekannya dan memberikan dukungan serta donasi.
"Ada yang mengusulkan Jumat berkah, tapi saya tidak bisa menjanjikan setiap Jumat ada rezeki. Lalu saya bikin papan, kalau pas ada uang membuat makan dan diletakkan di papan pinggir jalan," ucapnya.
Sedangkan, lanjut dia, kalau tidak ada rezeki maka tidak mengisi. Kemudian papan yang berisi makanan yang diletakkan di jalan Ir Juanda itu pun difotonya dan dikirimkan ke teman-teman dekatnya.
"Banyak yang tanya dan berminat kemudian ikut-ikutan menyumbang, ada yang Rp 100.000, ada yang menyumbang beras. Isi papan yang awalnya hanya 5-10 makanan kini semakin banyak sampai 25 bungkus," urainya.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak juga 'Risma Minta Gibran Bantu Selesaikan Rekening Penerima PKH yang Terblokir':
(mbr/mbr)