Pakar Ingatkan Kudeta Demokrasi Jika Ada 'Patgulipat' Agenda Amandemen

Pakar Ingatkan Kudeta Demokrasi Jika Ada 'Patgulipat' Agenda Amandemen

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 17:00 WIB
Pengamat Politik UGM Dr. Mada Sukmajati
Mada Sukmajati (Foto: dok. Humas UGM)
Yogyakarta -

Pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati, mengingatkan agar jangan ada agenda tersembunyi yang tak sejalan dengan keinginan rakyat terkait wacana amandemen konstitusi. Jika amandemen hanya untuk kepentingan segelintir orang maka bisa terjadi kudeta demokrasi.

"Konstitusi itu kan juga sangat terkait dengan arsitektur kelembagaan pemerintahan. Jadi sepanjang arsitektur kelembagaan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara seperti dalam pembukaan UUD 45 itu tidak ada masalah ya tidak perlu diamandemen. Tetapi kalau ada masalah baru perlu dilakukan amandemen. Logikanya seperti itu," ujar Mada kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (2/9/2021).

Mada memaparkan, amandemen itu perlu diwacanakan dulu, apa saja yang akan diamandemen sehingga publik bisa ikut berpartisapasi dalam proses amandemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nggak bisa amandemen tapi agendanya disembunyikan, kemudian sama sekali terpisah dari wacana publik, berarti kudeta administrasi itu yang terjadi oleh para elite," tegasnya.

"Termasuk soal isu 3 periode itu tidak ada urgensi untuk itu. Karena sekarang ada banyak partai politik yang salah satu fungsinya rekruitmen politik.

ADVERTISEMENT

Mada dengan tegas menyebut isu amandemen sebagai upaya kudeta terhadap proses demokrasi saat ini. Hal itu menurutnya sangat berbahaya dan bisa menyebabkan prahara politik di Indonesia.

"Kalau anggota DPR, DPD tetap melakukan amandemen untuk melayani kepentingan segelintir orang maka yang terjadi adalah kudeta demokrasi. Dan saya kira itu juga akan membawa kembali gonjang-ganjing politik di Indonesia dan tuntutan untuk reformasi bisa kembali terulang," ungkapnya.

"Jadi tidak menyelesaikan masalah, justru bisa melahirkan masalah baru kalau amandemennya hanya untuk pasal kepentingan memperpanjang periode jabatan," lanjutnya.

(mbr/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads