Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lelang proyek gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Kudus, Jawa Tengah, diduga diretas. Akibatnya proyek pembangunan gedung IBS senilai hampir Rp 30 miliar pun dibatalkan.
"Terkait dengan proyek gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD dr Loekmonohadi Kudus, karena adanya penyalahgunaan akun menjadikan kerugian di peserta, sehingga tidak sampai istilahnya persaingan yang sehat. Karena dasar tersebut pokja kemudian memutuskan untuk melakukan pembatalan, karena persaingan yang sehat tidak tercapai," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kudus, Doni Tondo Setiaji, di gedung DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (2/9/2021).
Doni menuturkan proses lelang proyek gedung IBS sudah bermasalah sejak awal pembukaan pada akhir Juli 2021 lalu. Dia menyebut saat pembukaan lelang itu seharusnya sudah ada dokumen penawaran dari penyedia jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada masalah ketika pembukaan penawaran. 29 Juli 2021 seharusnya membuka akunnya di dalamnya ada dokumen penawaran dari penyedia. Pada waktu itu kosong. Terus tidak ada satupun dokumen penawaran yang masuk akun pokja. Kemudian kita laporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian diproses," jelasnya.
Doni mengatakan meski sempat bermasalah, namun proses lelang kembali dibuka. Disebutkan sebelumnya sempat ada satu peserta lelang yang dinyatakan menang proyek gedung IBS tersebut.
"Kemudian pokja membuka (proses lelang) kemudian kita melakukan evaluasi. Sehingga melakukan evaluasi ada satu pemenang dan ditetapkan menjadi pemenang statusnya diumumkan dalam serve Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," jelasnya.
Namun sejumlah peserta lelang kemudian menduga ada indikasi peretasan. Dari sembilan peserta lelang, ada tujuh peserta yang menduga akun mereka diretas oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kemudian ada yang sanggah dari peserta lain, bahwa mereka merasa lengkap memasukkan data tetapi kenapa digugurkan. Ada peserta akun peserta disalahkan seseorang dengan IP tertentu untuk mengubah dokumen kualifikasi peserta dan tidak hanya satu. Dari 9 peserta yang diretas ada 6 peserta," terang Doni.
"Kita kemudian melakukan klarifikasi ke LKPP. Bahwa apakah benar penggunaan akun yang tidak sah dari peserta. Kami melakukan zoom meeting dengan LKPP dan dinyatakan indikasi ada peretasan. Karena ada beberapa penyedia pengubahan data dengan IP yang sama. Dalam hal ini menggunakan IP Diskominfo Kabupaten Magelang," sambungnya.
Menurutnya kasus dugaan peretasan ini pun sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. "Kami sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kami dimintai keterangan terkait dengan dugaan peretasan ini," kata Doni.
Di lokasi yang sama, Direktur RSUD Kudus Abdul Aziz Acyhar mengatakan gedung IBS sangat dibutuhkan bagi rumah sakit. Terakhir rumah sakit milik daerah memiliki gedung IBS 10 tahun lalu.
"Bahwa IBS bagi kami membutuhkan untuk meningkatkan pelayanan. Kami punya gedung IBS lebih dari 10 tahun yang lalu. Makanya ini sangat penting. Proses awal itu kita awali tahun 2018 kita membuat master plan untuk 20 tahun ke depan. Itu dianggarkan Rp 29,5 miliar atau hampir Rp 30 miliar," jelas Aziz di gedung DPRD Kudus siang ini.
(ams/rih)