Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bicara terkait penghapusan corat-coret berisi kritik menyinggung pemerintah di wilayahnya. Gibran beralasan corat-coret yang salah satu berisi kritik, 'Orang Miskin Dilarang Sakit' itu dilakukan di tembok milik warga.
"Itu kan rumah orang. Nek omahmu dicoret-coret lak yo nesu to (kalau rumahmu dicoret-coret pasti marah kan)?" kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (25/8/2021).
Gibran menegaskan penghapusan corat-coret vandalisme itu bukan terkait konten tulisan. Gibran menyebut sudah menjadi tugasnya untuk menjaga kebersihan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya tidak antikritik. Kalau ada kritikan atau masukan silakan sampaikan ke saya. Jangan melakukan vandalisme lagi. itu kan rumah orang. Wajib kita hapus," ujarnya.
Di sisi lain, Gibran menyebut Pemkot Solo sudah memberikan ruang untuk corat-coret dalam bentuk seni mural. Ruang tersebut berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Juanda, dan sejumlah titik lainnya.
"Padahal sudah disediakan tempat. Gatot Subroto itu apa kurang gede. Kalau kurang gede saya kasih lagi. Jalan Juanda itu ya isinya mural semua. Fly over juga mural, silakan," kata Gibran.
![]() |
Gibran pun mempersilakan agar pembuat corat-coret itu langsung menyampaikan keluhan kepadanya. Keluhan dapat disampaikan langsung ataupun melalui WhatsApp.
"Silakan kalau ada keluhan atau kritikan, entah tentang PPKM atau apapun sampaikan saja ke saya, itu saja. Nomorku wis ngerti kabeh sak Solo. Nek ra gelem yo lewat ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta)," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ada sejumlah coretan berupa kritik di Solo. Di antaranya berbunyi, '2021 Perang Tanpa Musuh' yang ditulis menggunakan cat semprot warna biru dan 'Pray For PKL, Indonesiaku Lagi Sakit'. Ada juga corat-coret 'Orang Miskin Dilarang Sakit #RIP Pemerintah' di bidang tembok toko yang terletak di pojok perempatan di Jalan Sutan Syahrir kawasan Pasar Legi.
Satpol PP langsung bertindak dan langsung menutup tulisan yang terpampang di tiga tembok tersebut dengan cat warna krem kemarin. Aksi tersebut dianggap menyalahi Perda nomor 10 tahun 2015.
Simak Video: Marak Aksi Vandalisme, Gibran Ajak Ketemu Pembuatnya