Kelompok yang mengatasnamakan diri 'Gejayan Memanggil' berencana menggelar 'lomba mural dibungkam'. Salah satu yang akan menambah poin penilaian adalah semakin cepat dihapus petugas akan semakin tinggi poinnya. Satpol PP Kota Yogyakarta menanggapi soal tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto memastikan pihaknya akan tetap menghapus apapun mural yang dibikin tanpa melihat siapa yang membuat maupun isi atau pesan dari mural tersebut.
"Ya kami bertindak selama melanggar Perda No 15 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Winarto saat dihubungi wartawan, Rabu (25/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lagi! Mural di Yogyakarta Dihapus Satpol PP |
Agus menjelaskan, Satpol PP tidak melihat tulisan dari mural tersebut kritik atau tidak. Tapi, jika lokasi pembuatan mural ini di tempat umum, atau tidak mengantongi izin dari pemilik, pihaknya akan bertindak.
"Ya langkahnya dihapus. Tapi, tidak menutup kemungkinan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan, tipiring ini, bisa dikenakan kepada pembuat mural, apa lagi jika pemilik tembok melaporkan ke polisi. "Kami imbau untuk hati-hati, karena bisa saja pemilik tembok tidak berkenan dilaporkan ke polisi," katanya.
Seperti telah diberitakan, Gejayan Memanggil dengan mengundang seluruh seniman jalanan ikut dalam 'Lomba Mural Dibungkam'. Pengumuman dibukanya lomba ini diunggah oleh akun Instagram @gejayanmemanggil, Senin (23/8) dan berlangsung hingga sepekan ke depan. Di profil akun tersebut, Gejayan Memanggil menuliskan Aliansi Rakyat Bergerak-Political Organization.
Humas Gejayan Memanggil yang namanya minta disamarkan sebagai Mimin Muralis mengatakan saat ini kritik lewat coretan dalam tembok itu dibungkam dengan cara menghapus mural tersebut.
Peserta harus melapor ke akun Gejayan Memanggil ketika karyanya dihapus. Karya yang berhasil dihapus oleh aparat menjadi nilai lebih bagi penilaian juri.
(mbr/rih)