Berkas Nani Takjil Sianida Dilimpahkan ke Kejari Bantul

Berkas Nani Takjil Sianida Dilimpahkan ke Kejari Bantul

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 12:53 WIB
Nani Aprilliani Nurjaman, pegirim takjil beracun di Bantul
Nani Aprilliani Nurjaman. (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom)
Bantul -

Berkas kasus takjil sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Selanjutnya Nani akan dititipkan ke Lapas khusus perempuan di Gunungkidul.

"Pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 perkara atas nama Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, yang terkait dengan kasus sate sianida," kata Kepala Kejari (Kajari) Bantul Suwandi saat ditemui di Kantor Kejari Bantul, Rabu (25/8/2021).

Suwandi menyebut berkas kasus Nani sudah P-21. Perkara takjil sianida yang menewaskan seorang anak driver ojek online di Bantul ini pun segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilimpahkan di kami, karena jaksa kami sudah meneliti sudah lengkap, sehingga layak untuk kami sidangkan," ujarnya.

Suwandi mengaku bakal segera mendaftarkan berkas Nani takjil sianida ke Pengadilan Negeri Bantul. Di pu menargetkan pelimpahan berkas Nani ke pengadilan tak sampai 2 pekan.

ADVERTISEMENT

"Penyerahan tersangka, tahap 2 segera kami limpahkan ke pengadilan, karena berkasnya sudah lengkap sesuai dengan hasil penelitian jaksa kami," katanya.

"Insyaallah tidak lama, mudah-mudahan tidak lebih dari 2 minggu lah. Karena kami sudah siap semuanya. Untuk jaksanya nanti ada 4 jaksa, ketuanya pak Kasie Pidum," lanjut Suwandi.

Selama proses hukum berlangsung, Nani akan dititipkan di Lapas Kelas II B khusus wanita di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. "Nanti ditahan di lapas wanita, karena kan sudah ada lapas khusus untuk wanita," ucapnya.

Nani Terancam Hukuman Mati

Suwandi mengaku bakal mendakwa Nani takjil sianida dengan sejumlah pasal. Salah satunya tentang Pasal Perlindungan Anak.

"Terkait dengan dakwaan kami akan mendakwakan sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan nanti. Antara lain Pasal yang kami dakwakan kurang lebihnya 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP," urai Suwandi.

Kepala Kejari (Kajari) Bantul SuwandiKepala Kejari (Kajari) Bantul Suwandi. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)

Dia beralasan banyaknya dakwaan diharapkan bisa memberikan efek jera ke Nani. Terlebih akibat perbuatan Nani, seorang bocah tak bersalah bahkan meregang nyawa.

"Mengenai ancamannya yaitu maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Nani Aprillia Nurjaman pengirim takjil sate beracun sianida itu ditangkap di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4) lalu. Wanita itu diketahui berasal dari Majalengka dan sudah lama tinggal di DIY.

Polisi menyebut motif mengirim sate beracun itu karena Nani sakit hati dengan Tomy. Nani yang pernah menjalani hubungan dengan Tomy, diduga sakit hati karena Tomy menikahi wanita lain.

"Motifnya sakit hati, karena ternyata si target menikah dengan orang lain dan bukan dengan dirinya," terang Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria beberapa waktu lalu.

(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads