Lurah di Gunungkidul Jadi DPO Kasus Korupsi Uang Pembebasan Lahan

Lurah di Gunungkidul Jadi DPO Kasus Korupsi Uang Pembebasan Lahan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 14:38 WIB
Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul Roji Suyanta masuk dalam daftar DPO. Roji sedang diusut kasus dugaan korupsi uang ganti rugi jalan lingkar selatan (JLS).
Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Roji Suyanta, masuk dalam DPO (Foto: dok. Polres Gunungkidul)
Gunungkidul -

Polisi menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Roji Suyanta, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen. Roji pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penetapan DPO Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus 2021," kata Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto saat dihubungi wartawan, Selasa (24/8/2021).

Suryanto menyebut Roji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi jalan jalur lintas selatan (JJLS). Penetapan DPO ini dilakukan karena Roji juga sudah beberapa pekan terakhir ini tidak pernah masuk ke kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk DPO sudah disebar, jika ada yang mengetahui bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat. Polres juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu yang bersangkutan," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus ini bermula dari adanya pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo pada tahun 2019 dan 2021. Kala itu total nilai pembebasan mencapai Rp 5.243.068.000.

ADVERTISEMENT

Uang ganti rugi sekitar Rp 5 miliar itu itu sedianya digunakan untuk membeli lahan pengganti bagi yang terdampak JJLS. Namun keberadaan uang itu tidak diketahui dan terindikasi dibawa oleh lurah tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu justru masuk ke rekening pribadi. Dari kasus ini polisi lalu melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Roji sebagai tersangka.

"Roji sendiri sudah dua kali dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan kasus korupsi tersebut. Tapi Roji tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut," kata Wawan.

Dalam kasus ini, Roji disangkakan pasal 2 subsider pasal 8 UU tindak pidana korupsi.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads