Terungkap! Ini Motif Pria Pembunuh Wanita Hamil di Indekos Semarang

Terungkap! Ini Motif Pria Pembunuh Wanita Hamil di Indekos Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 12:30 WIB
Pria pelaku pembunuhan wanita muda hamil di indekos Semarang. Pelaku Agung Dwi Saputra (18) merupakan kekasih korban yang sudah tiga bulan ini tinggal bersama di indekos Jl Condrokusumo, Semarang.
Pria pelaku pembunuhan wanita muda hamil di indekos Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polisi memastikan S (23), wanita hamil yang tewas di indekos Semarang, Jawa Tengah dibunuh kekasihnya, Agung Dwi Saputra (18). Agung tega membunuh pacarnya yang hamil 8 bulan itu karena terganggu dengan korban yang sering minta tolong.

"Yang memicu, berulangkali korban meminta bantuan sebagian pacar untuk mengambil minum, baju, mengantar ke kamar mandi," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Irwan mengungkap hubungan korban dengan pelaku adalah sepasang kekasih. Mereka sudah tinggal di indekos di Jalan Condrokusumo, Semarang itu sekitar tiga bulan yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran dan sudah tinggal bersama di indekos atau TKP, kemudian dari hubungan mereka, korban hamil sekitar 8 bulan oleh tersangka. Ia meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan sampai usia 8 bulan," jelas Irwan.

Irwan menerangkan saat peristiwa itu, Jumat (2/8), pelaku membekap mulut korban dan membenturkan kepala korban hingga tewas. Tak hanya itu, ditemukan memar di bagian dada dan perut korban.

ADVERTISEMENT

"Pertama diduga korban adalah mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kedua, terdapat resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan kepala korban ke benda keras atau kemungkinan dinding," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, jenazah korban S ditemukan dalam kamar indekosnya pada Jumat (20/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu salah seorang saksi, yang juga penghuni indekos itu, dimintai bantuan oleh pacar korban Agung.

Saat ditemukan tubuh wanita hamil itu sudah membiru dan dari mulutnya mengeluarkan buih. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke polisi, dan Agung juga turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Lihat juga Video: Mayat Pria Ditemukan di Sebuah Indekos di Mampang Jaksel

[Gambas:Video 20detik]



(alg/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads