RA, pengelola wahana wisata paralayang di Karanganyar, Jateng, ditangkap tim dari BNNP DIY. Dari penangkapan itu tim BNNP menyita 14 paket sabu.
Perempuan berinisial RA, 40, ditangkap di daerah Karangnyar pada Rabu (18/8) malam. RA ditangkap saat akan pesta sabu dengan teman-temannya.
"Setelah kami dapatkan informasi RA bersama temannya akan melakukan pesta narkoba," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Kombes Tri Yunianto, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapatkan keterangan dari pelaku, jika RA ini sehari-hari bekerja sebagai pengelola bisnis paralayang di daerah Karanganyar," katanya.
RA ditangkap bersama kedua temannya saat akan pesta narkoba di rumah RA. Tri Yunianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan tersangka RD di Sleman pada bulan Juli lalu.
Tri menyebut saat dilakukan penggerebekan, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti. Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, barulah RA mengaku menyimpan narkoba tersebut di bawah keset.
"Saat kami lakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu dan 1 bungkus plastik narkotika jenis methamphetamine yang ditempel dan disembunyikan di balik keset di bawah kolong tempat tidur pelaku. Selain paket narkotika, juga diamankan plastik klip, timbangan, dan alat hisap sabu," katanya.
Petugas BNNP DIY lalu melakukan tes urine kepada RA dan kedua temannya, AP (18) dan BH (31). Dari hasil lab, urine ketiganya dinyatakan positif mengandung narkotika.
"Ketiganya sama-sama positif saat dilakukan tes urine untuk screening methamphetamine," katanya.
BNNP DIY, kata dia, saat ini masih terus melakukan pengembangan jaringan dari RD, yang mereka amankan Juli lalu. Kini, nasib RA, pun tengah dalam pengembangan petugas. BNNP DIY masih akan mengembangkan kemungkinan tersangka lain dari kasus RA.
(mbr/ams)