Tipu-tipu Jual Kacang Hijau Via Online, Komplotan Ini Raup Rp 100 Juta

Tipu-tipu Jual Kacang Hijau Via Online, Komplotan Ini Raup Rp 100 Juta

Eko Susanto - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 19:04 WIB
Jumpa pers kasus penipuan modus jual kacang hijau, di Mapolres Magelang Kota, Kamis (12/8/2021).
Jumpa pers kasus penipuan modus jual kacang hijau, di Mapolres Magelang Kota, Kamis (12/8/2021). (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Dua orang pria inisial AS (39) dan AW (35) serta komplotannya meraup Rp 100 juta dari aksi penipuan jualan kacang hijau via online. Dua orang warga Jember, Jawa Timur, itu ditangkap Polres Magelang Kota dan 10 orang lainnya buron.

"Kasus tindak pidana penipuan tersangka ada dua orang, sudah kita amankan inisial AS dan AW. Komplotannya sisanya sekitar 10 DPO (masuk daftar pencarian orang), total ada 12 orang," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/8/2021).

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dengan menawarkan produk berupa kacang hijau. Penawaran melalui media online, Facebook, dan dari perbuatan ini ada korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 130 juta. Korban atas nama SPM, warga Jakarta," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, antara tersangka dan korban awalnya berkomunikasi dan menyepakati harga, yakni Rp 270 juta untuk 20 ton kacang hijau. Kemudian pada Jumat (23/7), korban transfer uang Rp 100 juta sebagai tanda jadi.

"Rencananya akan melakukan pembelian produk berupa kacang hijau, namun sebelum dilakukan pengiriman barang para tersangka meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi transaksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah korban mentransfer uang ternyata barangnya tidak ada," sambungnya.

Korban sempat meminta tolong saudaranya untuk mengecek ke Jember namun tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Asep menambahkan, dua tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, tersangka AS mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku baru beraksi satu kali dan mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta.

"Sekali. Saya dapat Rp 2 juta dari Rp100 juta," kata AS yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Simak juga 'Bermodal Comot Foto di Medsos, Pria di Yogya Tipu-tipu Jual Kambing Fiktif':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads