Heboh Belasan Camat Kumpul Karaoke Tanpa Masker di Kabupaten Tegal

Terpopuler Sepekan

Heboh Belasan Camat Kumpul Karaoke Tanpa Masker di Kabupaten Tegal

Imam Suripto - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 10:50 WIB
Kumpul-kumpul camat di Kabupaten Tegal tanpa masker dan prokes. Bahkan salah seorang di antaranya bernyanyi tanpa masker
15 camat di Kabupaten Tegal kumpul-kumpul tanpa masker dan karaoke. (Foto: Istimewa)
Kabupaten Tegal -

Sebanyak 15 orang camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diadukan karena diduga melanggar protokol kesehatan. Mereka dilaporkan karena berkumpul tanpa masker dan karaoke di masa pandemi COVID-19.

Dari aduan masyarakat ini polisi turun tangan. Empat orang camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dipanggil Polres Tegal untuk dimintai keterangan.

Mereka dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Tegal, Senin (2/8) kemarin. Keempat camat yang diperiksa adalah Camat Lebaksiu, Ahmad Domiri; Camat Tarub, Sumiyati; Camat Bumijawa, Susworo dan Camat Slawi, Wuryanto. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di beberapa ruangan unit Satreskrim Polres Tegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan, keempat camat dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kecamatan Slawi.

"Pemanggilan untuk dimintai keterangan tentang dugaan protokol kesehatan yang terjadi di Kecamatan Slawi," kata Dewa saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).

ADVERTISEMENT

Soal dugaan pelanggaran tersebut, Dewa mengatakan hal itu berdasar pengaduan warga. Polisi juga memiliki lampiran foto-foto tanpa masker dan menggambarkan salah satu dari mereka bernyanyi.

"Setelah kami pelajari pengaduan masyarakat, terdapat lampiran foto yang menunjukkan foto-foto tanpa menggunakan masker, dan menggambarkan salah satu yang difoto tersebut bernyanyi tanpa menggunakan masker," jelas Dewa.

Dewa menerangkan, pemeriksaan awal terhadap empat camat bertujuan untuk menggambarkan secara utuh kronologi yang terjadi.

"Bila dipandang perlu, kami akan melakukan pemeriksaan yang terdapat di dalam foto selain yang di luar empat orang yang sudah dimintai keterangan," kata Dewa.

Ditanya tentang pasal yang akan diterapkan jika para camat terbukti melanggar protokol kesehatan, Dewa mengatakan, pihak masih melakukan penyelidikan karena kejadiannya tidak tertangkap tangan oleh petugas.

"Kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui gambaran secara umum apa saja yang terjadi pada hari H dam jam tersebut," tandasnya.

Dewa mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini diadukan oleh seorang warga.

"Diadukan kepada kami, Satreskrim Polres Tegal pada hari Kamis, 29 Juli 2021," ungkap Dewa.

Terkait kejadian ini, Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Tegal, Muhamad Domiri, secara terbuka meminta maaf. Soal hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian yang menanganinya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak juga Video: Tempat Karaoke di Palabuhanratu Digerebek Gegara Langgar PPKM Darurat

[Gambas:Video 20detik]



"Kami menyesal dan meminta maaf. Kami sudah sampaikan apa adanya dan sejujurnya kepada penyidik," ujar Domiri usai diperiksa di Mapolres Tegal, Senin (2/8/2021).

Camat Lebaksiu ini menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Termasuk akan memberikan keterangan secara jelas dan apa adanya.

"Secara prinsip saya sudah memberikan keterangan sejujur jujurnya pada penyidik," tandas Domiri.

Selain diperiksa polisi, 15 camat di Kabupaten Tegal yang kumpul dan karaoke tanpa memperhatikan protokol kesehatan akan diproses secara internal kepegawaian.

Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, mengungkapkan, sesuai PP 53 tahun 2010 para camat itu harus menjalani proses internal karena dugaan melanggar disiplin ASN.

"Sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN. Ini beda dengan proses hukum di kepolisian. Kami melakukan proses sendiri secara internal," kata Widodo, dihubungi detikcom, Rabu (4/8/2021).

Widodo menambahkan, tahapan akan diawali dengan pemanggilan pemeriksaan. Ada 15 orang camat yang akan diperiksa oleh tim internal ASN.

"Tahapannya nanti diundang untuk pemeriksaan. Sudah ada pemanggilan dan sedang proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa kedisiplinan," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, kemudian tim membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan ke Bupati Tegal sebagai pembina ASN. Bupati selanjutnya akan memberikan disposisi terkait soal hasil dari pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim membuat laporan hasil pemeriksaan ke Bupati, sesuai kewenangan bupati adalah sebagai pembina ASN," terangnya.

Dari disposisi itu, tim akan mengkaji soal keputusan yang akan diambil, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada para camat tersebut.

"Jadi soal sanksi belum bisa diputuskan. Karena masih dalam proses. Nanti kalau sudah ada disposisi Bupati, tim akan kaji soal keputusannya seperti apa," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads