Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Di Jawa Tengah 35 daerah akan menjalani PPKM level 4 dan 3, sedangkan untuk level 2 belum ada.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021, ada 23 daerah yang masuk ke PPKM Level 4 yaitu:
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta (Solo)
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
Kabupaten Batang
Kota Pekalongan
Untuk PPKM Level 3, ada 12 daerah yaitu:
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Tegal
Kabupaten Pati
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Kudus
Kabupaten Banjarnegara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 27/2021 yang diterima detikcom, Senin (2/8/2021), tercatat seluruh Indonesia 12 daerah yang naik ke level 4. Di Jawa Tengah ada 3 yaitu Kabupaten Pekalongan, Magelang, dan Pemalang.
Selain itu ada juga daerah-daerah di Jawa Tengah yang turun dari level 4 ke level 3 yaitu Kabupaten Tegal, Jepara, Pati, Temanggung, Kudus, dan Banjarnegara.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8).
Jokowi mengatakan PPKM Level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.
(alg/mbr)