Perpanjangan PPKM Level 4 masih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, DIY masih tetap level 4.
Di Inmendagri tersebut, Tito mengatakan, untuk DIY semua kabupaten dan kota berada di level 4. Hal tersebut berarti DIY tidak ada penurunan level dibandingkan dengan beberapa daerah di provinsi lain.
"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Inmendagri tersebut, Senin (2/8/2021).
Menanggapi hal tersebut, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dengan masuk berlaku level 4 di DIY tidak ada perubahan kebijakan.
"Ya karena level 4 tidak ada perubahan. Semuanya masih sama dengan PPKM sebelumnya," kata Aji, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/8/2021).
Selama ini, lanjut Aji, pihaknya bersama pemkab dan pemkot se-DIY telah bersama-sama menerapkan PPKM Level 4. Hal tersebut berarti akan terus dilakukan dengan tidak mengendorkan penyekatan maupun pengawasan di lapangan.
Aji menegaskan, untuk menurunkan level tersebut, harus ada upaya bersama seluruh warga DIY. Kuncinya, yaitu menurunkan mobilitas dengan berada di rumah saja. Kecuali, ada keperluan sangat penting.
"Kemudian, jika di rumah ada yang komorbid, ibu hamil, orang yang sudah sepuh, dan tidak memiliki kamar serta kamar mandi terpisah, sebaiknya isolasi di shelter atau Isolasi Terpusat," katanya.
(mbr/mbr)