Dendam Korban Bullying, Pria Semarang ini Hajar Mantan Kakak Kelas

Dendam Korban Bullying, Pria Semarang ini Hajar Mantan Kakak Kelas

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 13:26 WIB
Dendam korban bullying, pria ini aniaya mantan kakak kelas, Semarang, Senin (2/8/2021).
Dendam korban bullying, pria ini aniaya mantan kakak kelas, Semarang, Senin (2/8/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah dibekuk polisi karena menganiaya mantan kakak kelasnya semasa SMP. Pelaku mengaku menyimpan dendam karena ketika sekolah dulu dia selalu di-bully dan dimintai uang oleh korban.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriadi, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi di daerah Bukitrejo, Tembalang, Kota Semarang pada tanggal 20 Juli 2021 lalu. Saat itu korban yang bernama Teguh (39) sedang menunggu antrean daging kurban di pinggir jalan.

"Korban sedang menunggu antrean daging kurban. Kemudian didatangi tersangka yang kebetulan lewat," kata Agus kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka bernama Andi Prasetyo alias Gentong (38) langsung memukuli korban saat itu. Akibatnya, korban mengalami luka pada wajah dan mata sebelah kanan.

Polsek Tembalang yang mendapati laporan tersebut kemudian menangkap pelaku pada 28 Juli 2021. Agus menjelaskan pelaku nekat tiba-tiba memukuli korban karena melampiaskan dendamnya semasa sekolah.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, pelaku Andy menceritakan dirinya merupakan korban bullying saat duduk di kelas 1 SMP. Kala itu, korban Teguh duduk di kelas 3.

"Dulu itu sering dimintai uang, tiap hari, kalau nggak dikasih dikethak (dijitak)," ujar Gentong.

Ternyata ia masih menyimpan jengkel dan memendam dendam. "Saya masih jengkel, saya bilang masih inget tidak dulu. Dia masih ingat," ujarnya.

Akibat dendam kesumat itu, ia sekarang harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lihat juga Video: Haters Sudah Minta Maaf, Ayu Ting Ting Tetap Tempuh Jalur Hukum

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads