Praktik dugaan pungutan liar (pungli) muncul di Kota Solo, Jawa Tengah. Dugaan pungli terjadi dalam proses pemakaman jenazah COVID-19.
Seorang relawan pemulasaraan jenazah di Solo, BA, mengaku sudah beberapa kali menemukan sendiri kasus dugaan pungli. Dia juga mendengar hal serupa dari relawan lainnya.
"Banyak keluarga pasien yang diminta bayar Rp 5 juta sampai Rp 9 juta untuk biaya makam. Padahal saya tahu betul aturan di TPU Bonoloyo, Daksinoloyo, dan yang lainnya, semua biaya ditanggung pemerintah," kata BA saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu ketika hendak mengantar jenazah pasien Corona ke permakaman. Keluarga bercerita dimintai uang Rp 6 juta, namun ditawar menjadi Rp 5 juta.
"Sudah terlanjur dikasih DP Rp 2 juta. Saya bilang nggak usah diminta dulu (yang terlanjur diberikan), tapi besok temui pengelolanya (permakaman) untuk mengurus itu," kata dia.
Sampai di makam, dia juga menemui petugas lain yang juga sedang memakamkan jenazah COVID-19 lainnya. Petugas itu juga bercerita tentang keluarga pasien meninggal itu terkendala biaya pemakaman sebesar Rp 5 juta.
"Pas di makam itu mereka juga cerita dimintai uang Rp 5 juta. Sudah dibayar Rp 4 juta, sisanya dibayar besok. Katanya untuk dibangun dengan standar tertentu," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Solo, Taufan Basuki, mengatakan dugaan pungli tersebut tidak mungkin dilakukan petugas. Dia menduga pungli dilakukan oleh warga yang kerap beraktivitas di permakaman.
"Itu kan orang-orang di luar dinas, warga yang tunggon (menunggui) di makam. Kalau COVID gratis, pakai protokol COVID," kata Taufan saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7).
Taufan meminta agar laporan ini tidak tergesa-gesa dianggap sebagai pungli. Menurutnya, bisa saja pihak keluarga diminta bayaran terkait pembangunan kijing atau nisan.
"Ada kemungkinan minta dikijing, mungkin transaksi sendiri dengan orang-orang tunggon itu. Atau mungkin karena malam hari, keluarga tidak bisa menghubungi juru kunci," katanya.
Taufan mengatakan masyarakat juga harus memahami biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung pemerintah. Dia meminta masyarakat menghubungi langsung ke juru kunci makam ketika ingin memakamkan jenazah.
"Harusnya langsung menghubungi juru kuncinya. Jangan lewat orang-orang itu," ujar dia.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pun merespons informasi dugaan pungutan liar (pungli) pemakaman jenazah COVID-19 di Solo. Dia berjanji akan segera menindaklanjutinya.
"Dicatat dulu, nanti saya urus. Kalau ada pungli laporkan saja," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Jumat (30/7).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Harusnya juru kunci itu tegas mencegah hal itu terjadi. Saya lihat petugas tidak tegas. Petugas harusnya selalu di kantor saat jam kerja, harus pakai seragam dan kartu identitas," kata Sukasno saat dihubungi detikcom, Jumat (30/7).
Kepada masyarakat, Sukasno juga meminta agar mengurus pemakaman melalui juru kunci secara resmi. Dia menjelaskan, pemakaman COVID-19 tidak dipungut biaya, sedangkan pemakaman normal hanya dipungut Rp 150 ribu.
"Masyarakat juga tidak perlu memaksakan kehendak harus di samping saudaranya. Itu bisa dimanfaatkan oknum-oknum itu," ujarnya.