Tiga pelaku pembegalan dengan korban seorang polisi di Kudus, Jawa Tengah ditangkap. Ketiga pelaku merupakan komplotan begal yang sudah enam kali beraksi di area Kudus.
"Ungkap kasus curas dengan saat ini tersangka ada tiga orang, jadi kami sampaikan jadi kelompok ini ada delapan orang yang melakukan ada beberapa tempat kejadian perisitiwa di wilayah Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (12/7/2021).
"Menurut pengakuan dari mereka sudah beraksi enam kali. Termasuk hari Jumat (9/7) kemarin pukul 02.00 WIB yang korbannya anggota Polres Kudus," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya menyebut tiga tersangka yang ditangkap berinisial DH, DR, dan TH. Mereka merupakan warga Kudus, sedangkan lima anggota komplotan begal lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota kami melakukan lidik dan mengamankan tiga orang inisial DH, DR, dan TH. Mereka warga Kudus usianya masih muda 18-20 tahun, pekerjaan pengangguran," terang dia.
Aditya mengatakan para pelaku kerap beraksi tengah malam dengan modus berpura-pura memanggil teman. Saat korban berhenti para pelaku lalu melakukan aksi pembegalan.
"Modusnya mereka adalah apabila menjumpai warga yang pulang sendirian malam malam mereka akan memanggil seolah-olah kawan kemudian setelah mendekat dipepet kemudian menggunakan senjata tajam baik pedang maupun celurit untuk mengambil barang korban," terang dia.
"Selama ini adalah rata-rata hp, namun kejadian hari Jumat kemarin berupa motor korban kemudian diambil. Beberapa kali mereka juga melakukan pembacokan pada korbannya," sambung Aditya.
Jadi Pelaku Begal demi Gagah-gagahan
Dia mengatakan motif para pelaku ini adalah untuk mengambil barang berharga korban. Dikatakan sebelum beraksi mereka minum-minuman keras terlebih dahulu.
"Motif mereka mengambil barang korban kemudian yang kedua untuk gagah-gagahan. Mereka meminum minuman keras terlebih dahulu baru beraksi," ucapnya.
Kini ketiganya mendekam di Mapolres Kudus. Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor, ponsel, celurit, dan samurai. Mereka terancam pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
"Lima orang lagi sudah kita ketahui identitasnya dan masih tahap pengejaran pada mereka-mereka," pungkas Aditya.
Sementara itu, salah seorang tersangka TH mengatakan sudah beraksi sebanyak enam kali. Dia mengakui biasa beraksi di wilayah Kudus dan Pati.
"Sudah beraksi enam kali, di wilayah Kudus dan sekitarnya," kata TH saat dihadirkan di Mapolres Kudus siang.
(ams/sip)