Satgas COVID-19 Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan operasi gabungan PPKM Darurat hari kedua. Hasilnya, tiga acara hajatan dan satu acara lomba burung merpati dibubarkan karena melanggar aturan.
Plt Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, pembubaran tersebut berawal dari masuknya aduan ke Satgas COVID-19 Bantul. Selanjutnya Satgas mendatangi lokasi yang dimaksud.
Aduan pertama, kata Hermawan adalah acara hajatan pernikahan yang diduga mendatangkan banyak tamu bahkan melebihi aturan PPKM Darurat yakni 30 orang di Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Karena melanggar peraturan PPKM Darurat maka harus dibubarkan.
"Tadi langsung diberi sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan. Karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," kata Hermawan saat dihubungi wartawan, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan acara hajatan kedua yang dibubarkan adalah di Pedukuhan Jati, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri. Selanjutnya acara hajatan ketiga yang dibubarkan adalah di Pedukuhan Mandingan, Kalurahan Kebonagung, Kapanewon Imogiri.
"Sama dengan yang pertama, lainnya juga dibubarkan karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," ujarnya.
Selain itu ada pula aduan berupa acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Hal itu membuat Satgas COVID-19 gabungan melakukan pembubaran terhadap kegiatan tersebut dan meminta masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing.
Menurutnya, pembubaran acara hajatan dan kerumunan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bantul No.117 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Bupati Bantul No.79 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Selain itu merujuk Instruksi Bupati No.17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran COVID-19," ucapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Pemkab Bantul Yulius Suharta mengatakan dengan luasnya wilayah Bantul, tidak mungkin Satgas COVID-19 Kabupaten Bantul melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat hingga tingkat kalurahan. Untuk itu, Satgas COVID-19 Kalurahan dan Kapanewon bisa juga melakukan penegakan aturan PPKM Darurat.
"Kalau cuma dari Satgas COVID-19 Kabupaten tidak mungkin memantau pelaksanaan PPKM Darurat seluruh wilayah. Satgas COVID-19 Kapanewon dan Kalurahan juga harus bergerak," kata Yulius.
(rih/rih)