Petugas Polres Rembang membubarkan kerumunan warga di malam pertama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Rembang, Sabtu (3/7/2021) malam. Mereka yang masih nongkrong, seketika disemprot cairan desinfektan oleh petugas.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, menjelaskan petugas sengaja menyemprotkan cairan desinfektan kepada mereka yang nekat nongkrong melebih batas jam malam, pukul 20.00 WIB.
"Disemprot desinfektan, itu merupakan salah satu upaya tindakan tegas dari petugas kepada masyarakat bahwa himbauan sudah kita lakukan sejak pagi, siang, bahkan sebelum operasi dilakukan. Namun masih saja ada yang tidak mengindahkan," kata Rongre kepada detikcom di sela operasi, Sabtu (3/7/2021) malam.
Rongre menyebut, selain bertujuan untuk membubarkan kerumunan warga, semprotan desinfektan juga untuk membunuh virus Corona.
"Memang ada beberapa yang masih buka warung, dan masih makan di tempat, itu yang kami bubarkan. Kami bertindak secara tegas, tapi tidak arogan. Ini himbauan, bahwa jam 8 sudah selesai aktivitasnya," paparnya.
Dia menegaskan, masyarakat yang masih membandel atas kebijakan PPKM Darurat, akan dikenai pidana. Ia pun tak segan untuk meringkus oknum yang melawan kebijakan, diproses secara hukum.
"Kita akan tegas, memproses sesuai Undang-Undang yang berlaku. Masyarakat yang melawan kami dari kepolisian akan menggunakan Pasal KUHP 212 dan 218 dalam proses penegakan hukumnya," terangnya.
Kasatpol PP Rembang, Waluyo menyebut, selain membubarkan kerumunan, Pemkab Rembang juga telah menerbitkan SE Bupati yang melarang operasional tempat hiburan seperti kafe karaoke.
"Sudah ada 1 kafe karaoke yang kami tutup. Ini juga kita sudah menyasar 1 kafe lagi karena membandel. Sepengetahuan kami, yang lain sudah menurut aturan ini. Namun demikian, kita akan tetap patroli terhadap kafe karaoke karena tegas, tidak boleh operasi," paparnya.
(mbr/mbr)