Polda Jateng menyebar 42 titik penyekatan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Bagi pengendara dan penumpang yang tidak melengkapi surat rapid atau vaksin akan diputar balik.
"Sanksinya yang tidak membawa (surat rapid dan vaksin) kita suruh melengkapi. Kalau tidak bisa kita putar balik," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada wartawan saat mengecek pos penyekatan di Jalan Yogya-Solo, Kecamatan Prambanan, Klaten, Sabtu (3/7/2021) siang.
Dikatakan Ahmad Luthfi, di seluruh wilayah Jawa Tengah ada 42 titik penyekatan perbatasan. Penyekatan itu di tahap awal untuk memberikan edukasi pada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya check point, 42 titik penyekatan. Penyekatan yang kita maksud adalah untuk memberikan penerangan dan edukasi masyarakat tentang PPKM Darurat," ungkap Ahmad Luthfi.
Selain untuk memberikan sosialisasi tentang PPKM Darurat, kata Ahmad Luthfi, pos penyekatan itu untuk memberikan pemahaman masyarakat syarat bepergian. Di saat PPKM Darurat, bepergian harus dilengkapi surat.
"Yang kedua, mengingatkan masyarakat mana kala bepergian harus melengkapi diri dengan vaksinasi dan swab antigen. Sehingga mereka yang menuju wilayah Jawa Tengah memiliki protokol kesehatan yang dimengerti," papar Ahmad Luthfi.
Penyekatan itu, sambung Ahmad Luthfi, sekaligus untuk memberikan penekanan bahwa kondisi COVID-19 yang kian mengkhawatirkan. Apalagi di Inpres sudah jelas penumpang kendaraan harus dilengkapi surat vaksin dan swab antigen.
"Mereka yang berkendara harus dilengkapi itu (surat vaksin dan swab antigen)," lanjut Ahmad Luthfi.
Khusus kepada warga yang nekat berkerumun, imbuh Ahmad Luthfi, tindakan tegas akan diambil. Pembubaran akan dilakukan jika nekat. "Kita bubarin, kita bubarkan yang nekat berkerumun," pungkas Ahmad Luthfi.
(mbr/mbr)