PPKM Darurat Berlaku di Seluruh Kabupaten/Kota di DIY

PPKM Darurat Berlaku di Seluruh Kabupaten/Kota di DIY

Heri Susanto - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 20:00 WIB
Poster
Ilustrasi kasus virus Corona atau COVID-19 di Yogyakarta (Foto: Edi Wahyono)
Yogyakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tercatat tiga kabupaten/kota di DIY masuk asesmen situasi pandemi level 4, dan 2 lainnya level 3.

"Level 3 dan 4, seluruh DIY masuk PPKM Darurat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (1/7/2021).

Aji mengatakan, untuk pelaksanaan PPKM Darurat, Pemda DIY akan menggelar rapat bersama pemerintah kabupaten dan kota. Kemungkinan, kebijakan mengenai PPKM ini berlaku sama. Meski, ada level yang berbeda di DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana akan dibahas bersama bupati dan wali kota, kebijakan kemungkinan akan sama. Besok akan dibahas," jelasnya.

Aji menegaskan, kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan dengan kompak di DIY. Artinya, di seluruh kabupaten dan kota berpeluang satu kebijakan sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 lagi.

ADVERTISEMENT

"Pesan Presiden, semua harus kompak. Itu yang menjadi catatan kami," katanya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, mengenai kebijakan PPKM Darurat akan melibatkan Pemda DIY dan kabupaten lain. Nantinya, juga menanti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Agar efektif memang harus sama. Jangan sampai dengan perbedaan karena jarak kota ke kabupaten lain sangat dekat berbeda. Nanti, warga kota malah ke level 3. Tidak selesai-selesai, (lonjakannya)," kata Heroe.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Provinsi Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Sejumlah wilayah kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali terkena PPKM darurat.

Dalam dokumen panduan PPKM darurat yang diberikan jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021), periode penerapan PPKM darurat adalah 3-20 Juli 2021. Target dari penerapan PPKM darurat adalah menurunkan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari.

PPKM darurat akan mencakup 48 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan juga 74 kabupaten dan kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Di DIY, daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 4 adalah Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul. Kemudian daftar kabupaten/kota asesmen situasi pandemi level 3 adalah Kulon Progo, Gunungkidul.

Lihat juga Video: Berulang Kali Langgar Prokes, Resto di Yogyakarta Ditutup Satgas

[Gambas:Video 20detik]




(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads