Nekat Undang 700 Orang, Hajatan di Klaten Dibubarkan Satgas Corona

Nekat Undang 700 Orang, Hajatan di Klaten Dibubarkan Satgas Corona

Achmad Syauqi - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 17:42 WIB
Satgas membubarkan hajatan yang udang ratusan orang di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Kamis (1/7/2021).
Satgas membubarkan hajatan yang udang ratusan orang di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Kamis (1/7/2021). (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, membubarkan acara hajatan pernikahan di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu. Hajatan tersebut dibubarkan karena nekat menggelar acara dengan mengundang ratusan orang.

"Kami datangi karena dihadiri sekitar 700 orang. Sesuai Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021, hajatan dilarang," kata Kasatpol PP Pemkab Klaten, Jaka Hendrawan, kepada detikcom, Kamis (1/7/2021).

Jaka menjelaskan, Satgas menemui pemilik hajat dan pemilik gedung untuk menjelaskan semua aturan. Akhirnya pemilik hajat bersedia menyetop acara hajatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang bersangkutan bisa menerima, pengantin pulang dan tamu diminta pulang. Akhirnya tidak dilanjutkan," ujar Jaka.

Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Klaten, Sulamto, mengatakan hajatan itu berlangsung di sebuah gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu. Pemilik hajatan sebenarnya sudah diingatkan pihak muspika tetapi ternyata tetap nekat.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan itu tidak diizinkan karena sesuai Surat Edaran Bupati nomor 443.5/136 dan Instruksi Bupati 4/2021, segala hajatan dilarang tapi nekat. Kecuali ijab kabul dengan 20 orang tapi ngeyel menggelar resepsi sehingga dengan terpaksa kita bubarkan," kata Sulamto kepada wartawan.

Suasana Sempat Tegang Saat Hajatan Dibubarkan

Namun demikian, lanjut Sulamto, dari pembicaraan dengan tuan rumah hajatan itu kemudian diambil jalan tengah.

"Tamu yang sudah terlanjur datang, tetap dilayani di luar gedung, memasukkan sumbangan, membawa hidangan dan langsung pulang," lanjut Sulamto.

Menurutnya, saat pembubaran hajatan itu, sempat terjadi ketegangan antara satgas dengan pemilik gedung. "Sempat terjadi ketegangan dengan pemilik gedung, tapi yang punya hajat menerima. Sesuai perintah Bupati mulai Senin hajatan dilarang," ungkapnya.

Sementara itu gedung lokasi hajatan itu juga diberi tanda segel oleh satgas. Penutupan gedung itu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami berikan tanda ditutup sementara. Sampai batas waktu tidak ditentukan, sampai Klaten tidak di zona merah," imbuh Sulamto.

Lihat juga Video: Viral Bupati Banjarnegara Siap Tanggung Jawab Warga Gelar Hajatan

[Gambas:Video 20detik]



(rih/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads