Polisi meringkus EK (22), mahasiswa asal Lampung Timur, karena aksi cabulnya terhadap dua orang santri asuhannya. EK mengaku melakukan pencabulan sesama jenis karena pernah menjadi korban pencabulan.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa kejadian berawal saat seorang korban berusia 15 tahun mengadu kepada keluarganya atas pencabulan yang dialaminya pada bulan Desember 2020. Korban mengadu karena mengalami tiga kali pencabulan di salah satu ponpes di Kapanewon Bantul. Terlebih salah seorang rekannya berusia 15 tahun juga mengalami hal yang sama pada pertengahan bulan Juni ini.
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi pada Selasa (29/6). Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diamankan ternyata pelaku ini adalah pengasuh di ponpes (yang ditempati kedua korban)," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021).
Selain meringkus EK, polisi juga mengamankan barang bukti dari korban berupa 1 potong kaus lengan pendek berwarna oranye. Sedangkan untuk bukti kejahatan terhadap korban lainnya, polisi mengamankan sepotong celana panjang warna hitam.
Dari pengakuan, ternyata EK sudah 3 tahun menjadi musyrif atau pengasuh di pondok tersebut. Sedangkan untuk modusnya sendiri, EK mengiming-imingi korban dengan meminjami smartphone untuk bermain game online hingga menonton YouTube.
"Setelah dibujuk rayu itu kemudian korban ditidurkan terlentang di ranjang tersangka dan terjadilah kasus pelecehan sesama jenis," ucapnya.
Menyoal motif, Ihsan menyebut jika EK sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan saat menjadi santri pondok di wilayah Lampung. Oleh sebab itu, pelaku mengaku dendam melampiaskan kepada santri yang diasuhnya.
"Diduga dia dendam dan melampiaskan kepada santri yang diasuhnya," katanya.
Atas perbuatannya, EK disangkakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Ihsan.