Pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 mendatang. Pemprov Jawa Tengah, siap akan melaksanakannya dan saat ini sedang menunggu petunjuk pelaksanaannya (juklak).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,menyatakan setuju dengan rencana PPKM darurat itu karena lebih tegas. Diharapkan langkah itu lebih bagus dari yang sudah berjalan sekarang untuk penanganan pandemi COVID-19 yang kasusnya makin meningkat.
"Itu lebih bagus. Itu cara lebih bagus dan lebih tegas," kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada intinya Ganjar menyebut Jawa Tengah siap melaksanakan PPKM darurat. Dia sedang menunggu juklak PPKM Darurat yang diperkirakan turun sore nanti.
"Kami masih menunggu juklaknya, infonya akan dikeluarkan hari ini. Kalau sudah, segera kita laksanakan," ujarnya.
Terkait persiapan, Ganjar menyebutkan Jateng akan melaksanakan aturan yang sudah ada termasuk instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 yang berisi 7 instruksi.
"Kalau hari ini sudah maka siap akan laksanakan. Tapi Jawa Tengah sudah membuat ingub nomor 1. Instruksinya yang inline, pengetatan di tempat keramaian. Terus aturan yang lebih rinci lagi sampai gerakan untuk melakukan pencegahan sehingga coba dorong terkait Jogo Tonggo dan relawan yang harus bekerja sampai dengan lakukan lockdown hingga tingkat RT zona merah, menurut saya bisa membantu pengurangan penularan yang ada, termasuk percepatan vaksinasi," jelas Ganjar.
Untuk diketahui, PPKM darurat akan dilaksanakan dan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
"Betul Menko Marves telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Jokowi," kata Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi.
Simak video 'Menko Marves Pimpin PPKM Darurat, PKS: Luhut Lagi, Luhut Lagi':