Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal dimulai 3 Juli nanti. Hal itu berdasarkan rapat virtual pemerintah pusat yang diikuti Pemda DIY hari ini.
"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Ditya menjelaskan, dalam rapat virtual tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pembajun Setianingastutie, Kepala Pelaksana BPBD Biwara Yuswantana, dan Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Trisaktiyana. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat. Intinya akan dilakukan pengetatan didasarkan laju penularan dan kapasitas respons sesuai standar WHO. Akan dibuat 4 tingkat," ujar Ditya.
Begitu pun mengenai teknis pengetatan, Ditya menyebutkan detail akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Teknis pengetatan akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden RI ya. Tadi pusat minta seluruh peserta memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat tersebut," jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, dalam rapat tersebut Sultan HB X juga menyampaikan usulan. Salah satunya adalah pengetatan agar dilakukan secara menyeluruh.
"Beliau menyampaikan agar pengetatan bisa dilakukan menyeluruh (tidak hanya satu titik lokasi, misal mal). Jangan sampai ditutup satu lokasi, kemudian mengalihkan atau menimbulkan kerumunan di tempat lain," kata Ditya.
Simak juga Video: Yogya Tak Lockdown, Sultan Minta Seluruh Kab/Kota Terapkan PPKM Ketat