Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah, menerbitkan kebijakan larangan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah COVID-19. Larangan perjalanan dinas ASN Rembang itu berlaku hingga 9 Juli 2021.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) tertanggal 24 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Pj Sekda Rembang, Edy Supriyanta.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Rembang, Affan Martadi, menjelaskan dalam SE tersebut seluruh pegawai di lingkup Pemkab Rembang dilarang melakukan perjalanan dinas dan aktivitas di dalam maupun luar daerah. Terkecuali bagi pegawai yang melaksanakan tugas berkaitan dengan penanganan COVID-19.
"Pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan aktivitas sejenis baik dalam atau luar daerah. Kecuali pegawai yang melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan COVID-19 atau tugas khusus dengan izin Sekretaris Daerah," kata Affan kepada detikcom, Kamis (24/6/2021).
Selain melarang perjalanan dinas, ASN Rembang juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan kedinasan atau tamu dari dalam maupun luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding dan lainnya.
ASN Diminta Minimalkan Kontak Tatap Muka
Atas kebijakan itu, Edy meminta agar para ASN di lingkungan Pemkab Rembang mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi atas tugas dan fungsi masing-masing. Hal itu untuk meminimalisir kontak tatap muka dengan banyak orang, sehingga bisa mencegah penularan virus Corona atau COVID-19.
"Ketentuan ini berlaku pada tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan 9 Juli 2021," jelasnya.
"Ini tidak akan mempengaruhi kinerja ASN ke depannya, sebab sekarang bisa dengan fasilitas online untuk kegiatan meeting. SE ini berdasarkan rujukan SE Sekda Provinsi," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi covid19.rembangkab.go.id hari ini, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Rembang saat ini mencapai 665. Rinciannya 230 kasus simtomatik dan 435 asimtomatik. Jika dijumlah sejak awal masa pandemi hingga saat ini, ada sebanyak 5.160 kasus positif Corona dengan jumlah sembuh 4.068 orang.
Diberitakan sebelumnya, pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dilarang melakukan perjalanan dinas serta menerima tamu luar daerah. Hal itu untuk pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 965/1658 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah Prasetyo Aribowo, Rabu (23/6) hari ini. Surat edaran tersebut terkait Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung.
"Benar, itu perintah Pak Gubernur," kata Prasetyo melalui pesan singkat, saat dimintai konfirmasi soal SE larangan perjalanan dinas itu, Rabu (23/6).
Simak Video: Terus Meroket! Kasus Corona RI Tembus 20 Ribu Per 24 Juni
(rih/sip)