Corona Menggila, Pegawai Pemprov Jateng Dilarang Perjalanan Dinas!

Corona Menggila, Pegawai Pemprov Jateng Dilarang Perjalanan Dinas!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 21:43 WIB
Pegawai Pemprov Jateng dilarang melakukan perjalanan dinas, guna mencegah penularan virus Corona atau COVID-19.
(Foto: Istimewa)
Semarang -

Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dilarang melakukan perjalanan dinas serta menerima tamu luar daerah. Hal itu untuk pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 965/1658 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah Prasetyo Aribowo, Rabu (23/6) hari ini. Surat edaran tersebut terkait Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung.

"Benar, itu perintah Pak Gubernur," kata Prasetyo melalui pesan singkat, saat dimintai konfirmasi soal SE larangan perjalanan dinas itu, Rabu (23/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disebutkan, melihat situasi kasus aktif COVID-19, maka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para pegawai memperhatikan beberapa hal.

Pertama yaitu pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas atau sejenisnya baik di dalam atau luar daerah kecuali dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Kedua, di lingkup perangkat daerah provinsi Jateng serta unit kerja bawahan dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu baik dari dalam maupun luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan lainnya.

Ketiga, para pegawai diminta untuk memaksimalkan teknologi dalam pelaksanaan tugas. Terakhir yaitu pemberitahuan terkait ketentuan tersebut berlaku mulai hari Kamis (24/6) hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi epidemiologi pandemi Corona.

Simak Video: Covid-19 Meluas, 13 Kabupaten/Kota di Jateng Jadi Zona Merah

[Gambas:Video 20detik]




(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads