Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dilarang melakukan perjalanan dinas serta menerima tamu luar daerah. Hal itu untuk pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 965/1658 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah Prasetyo Aribowo, Rabu (23/6) hari ini. Surat edaran tersebut terkait Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung.
"Benar, itu perintah Pak Gubernur," kata Prasetyo melalui pesan singkat, saat dimintai konfirmasi soal SE larangan perjalanan dinas itu, Rabu (23/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disebutkan, melihat situasi kasus aktif COVID-19, maka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para pegawai memperhatikan beberapa hal.
Pertama yaitu pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas atau sejenisnya baik di dalam atau luar daerah kecuali dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan COVID-19.
Kedua, di lingkup perangkat daerah provinsi Jateng serta unit kerja bawahan dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu baik dari dalam maupun luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan lainnya.
Ketiga, para pegawai diminta untuk memaksimalkan teknologi dalam pelaksanaan tugas. Terakhir yaitu pemberitahuan terkait ketentuan tersebut berlaku mulai hari Kamis (24/6) hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi epidemiologi pandemi Corona.
Simak Video: Covid-19 Meluas, 13 Kabupaten/Kota di Jateng Jadi Zona Merah