Kabupaten Semarang Zona Merah Corona, Lokasi Karantina Penuh-ICU Terisi 83%

Kabupaten Semarang Zona Merah Corona, Lokasi Karantina Penuh-ICU Terisi 83%

Akbar Hari Mukti - detikNews
Rabu, 16 Jun 2021 18:02 WIB
Jumpa pers penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang di Kantor Bupati, Ungaran Barat, Rabu (16/6/2021).
Jumpa pers penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang di Kantor Bupati, Ungaran Barat, Rabu (16/6/2021). (Foto: Akbar Hari Mukti/detikcom)
Kabupaten Semarang -

Peningkatan kasus virus Corona atau COVID-19 membuat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah masuk zona merah corona. Peningkatan kasus tersebut juga membuat ruang isolasi karantina di rumah singgah yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang penuh.

"Mulai beberapa hari ini Kabupaten Semarang sudah masuk zona risiko tinggi atau zona merah corona. Juga untuk keterisian rumah singgah bagi karantina warga terjangkit Corona penuh," jelas Bupati Semarang Ngesti Nugraha pada jumpa pers penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang di Kantor Bupati, Ungaran Barat, Rabu (16/6/2021).

Ia menjelaskan, rumah singgah terpusat dari Pemkab Semarang berisi 120 kamar saat ini terisi 156 orang. Sedangkan tingkat keterisian ICU di rumah sakit yang ada di Kabupaten Semarang mencapai 83,8 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa rumah singgah terpusat di Kabupaten Semarang yang total memiliki 120 kamar saat ini terisi 156 orang. Juga untuk keterisian ICU rumah sakit, mencapai 83,8 persen. Jumlah kamar ICU ada 37 saat ini 31 di antaranya sudah terisi," jelas Ngesti.

Kemudian hingga saat ini, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Semarang mencapai 1.035 kasus. Peningkatan kasus Corona terjadi beberapa hari terakhir.

ADVERTISEMENT

"Tiga hari terakhir kenaikannya signifikan, mencapai 401 kasus. Hingga hari ini kasus COVID-19 aktif di Kabupaten Semarang ada 1.035 kasus. Peningkatan dari klaster rumah tangga, halalbihalal, nakes, dan sekolah," ungkapnya.

Pemkab Semarang pun berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk menambah rumah singgah tempat isolasi COVID-19. Dengan harapan warga Kabupaten Semarang yang terjangkit Corona dapat menjalani isolasi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng untuk penambahan rumah singgah Corona, lalu dipakailah gedung BPSDMD Provinsi Jateng di Srondol Kota Semarang untuk dipakai," ujarnya.

Pemkab Semarang juga terus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Corona. Di antaranya kegiatan akad nikah di Kabupaten Semarang hanya diselenggarakan di kantor KUA setempat.

"Untuk pesta pernikahan tak boleh dilakukan. Kegiatan akad nikah diselenggarakan di KUA setempat," ujarnya.

Sementara untuk tempat wisata di Kabupaten Semarang, Pemkab Semarang memberi kelonggaran untuk tetap buka. Yakni setiap Senin-Jumat dari pagi hingga tutup pukul 17.00 WIB. Sementara hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional harus tutup.

"Sebelumnya di Instruksi Bupati nomor 14 tahun 2021 kami menutup tempat wisata. Tapi kami memberikan kelonggaran untuk buka dengan catatan pengunjung maksimal 30 persen dari total kapasitas tempat wisata. Berlaku mulai hari ini," ujarnya.

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads