Kasus positif virus Corona atau COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melonjak alias ngegas. Selama dua hari ini, kasus harian positif Corona hampir menyamai rekor pada awal 2021 lalu yang mencapai 470 kasus.
Data dari Satgas COVID-19 DIY, Kamis (10/6) kemarin jumlah kasus positif Corona tercatat bertambah 455 orang. Sedangkan Jumat (11/6) ini kasus positif Corona bertambah 413 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setianingastutie mengatakan, proses tracing masih terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan agar bisa dilakukan blocking penularan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terus dilakukan proses tracing," jelas Pembajun saat dihubungi wartawan, Jumat (11/6/2021).
Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan hajatan dan kegiatan masyarakat masih menjadi penyebab kenaikan kasus positif Corona di DIY. Sebab, dari hasil tracing tidak menunjukkan kasus positif melakukan riwayat dari luar daerah.
Sultan menjelaskan, kegiatan masyarakat tersebut tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Yakni tidak menggunakan masker, makan bersama, hingga tidak menjaga jarak.
"Seperti kegiatan di dalam ruangan. Seharusnya maksimal 2 jam dan menjaga jarak. Tapi karena hanya menggunakan tikar bagaimana menjaga jaraknya?" kata Sultan usai rapat khusus penanganan COVID-19 bersama bupati dan wali kota se-DIY di kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, hari ini.
Ia mencontohkan, hajatan dan kegiatan masyarakat seharusnya berada di luar ruangan dan menggunakan kursi. Jika hal itu dilakukan maka bisa menjaga jarak dan kerumunan juga bisa dihindari.
"Setelah kenaikan yang biasanya 100, 200, kasus, sekarang naik 300 sampai 400 kasus. Ini tidak bisa hanya dengan kesadaran masyarakat," ujarnya.
Sultan menegaskan, untuk mengantisipasi klaster hajatan terulang terus di DIY, pihaknya akhirnya memilih langkah tegas. Pemda DIY akan mengatur soal perizinan hajatan dan kegiatan masyarakat.
"Harus ada saling mengawasi. Nanti selain desa, harus juga izin kapanewon. Jadi bisa efektif," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan, perizinan kegiatan masyarakat ini dibagi berdasarkan jumlah. Kegiatan dengan peserta 50 sampai 70 orang perizinan di desa. Di atas 70 sampai 100 berada di kecamatan. Di atas 100 perizinan harus melalui Satgas Kabupaten dan Kota.
"Semua kegiatan, termasuk tahlilan, yasinan, dan arisan harus mengajukan izin ke Satgas COVID-19," kata Noviar hari ini.
Tonton juga Video: Rekor, Kasus Baru Covid-19 Yogya Tembus 455 Sehari