Sultan Usul Parkir Kawasan Malioboro Jadi Premium, Sekalian Mahal

Sultan Usul Parkir Kawasan Malioboro Jadi Premium, Sekalian Mahal

Heri Susanto - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 15:28 WIB
Suasana Malioboro yang mulai hari ini melakukan uji coba bebas kendaraan bermotor, Selasa (3/11/2020).
Jalan Malioboro. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menetapkan biaya parkir premium di Malioboro. Terlebih selama ini banyak keluhan tarif parkir mahal di kawasan yang menjadi salah satu ikon Yogyakarta itu.

"Bisa nggak sih Kota itu (pemkot) berpikir beda. Ya udah yang dekat Malioboro nyatakan aja premium," saran Sultan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Rabu (2/6/2021).

Hal itu disampaikan Sultan mengingat beban kendaraan di Malioboro sangat berat. Terlebih, sebagai ikon wisata di Yogyakarta, Malioboro tak memiliki kantong-kantong parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Parkir maupun beban kendaraan di Malioboro sudah berat. Ya sudah sekalian aja parkir di Malioboro larang (mahal)," tegas Sultan.

Sistem yang dilakukan, terang Sultan, dengan memperhitungkan jarak dari Malioboro. Semakin dekat Malioboro semakin mahal, dan sebaliknya semakin jauh harus lebih murah.

ADVERTISEMENT

"Semakin dekat Malioboro larang (mahal). Semakin jauh murah," ujarnya.

Meski begitu, penetapan tarif parkir premium di kawasan Malioboro ini harus dibuatkan peraturannya terlebih dulu. "Ya itu harus jelas (peraturannya)," katanya.

Sultan mengatakan, masalah parkir dan pedagang 'nuthuk' harga merupakan masalah yang dikeluhkan setiap liburan. Sultan menyebut urusan kasus 'nuthuk' harga di Malioboro dan jip di Merapi menjadi tanggung jawab masing-masing pemda setempat.

"Itu urusan kabupaten-kota, udu (bukan) urusanku. Mestinya, ya itu dibutuhkan fair (dijelaskan info aturan atau harga) di depan," kata Sultan.

Sementara itu, Polresta Yogyakarta mengaku telah menindak parkir liar di Jalan Ahmad Dahlan, Kawasan Malioboro. Keempat pelaku oknum juru parkir liar yang ditangkap ditindaklanjuti dengan tindak pidana ringan (tipiring).

"Kalau memang liar dan tidak memiliki izin termasuk pungutan liar. Mereka dikenai pasal tipiring," kata Kepala Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja dihubungi terpisah.

Simak video 'Usai Pecel Lele, Kini Heboh Parkir 'Nuthuk' di Dekat Malioboro':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads