Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP John Kennertony Nababan membenarkan penangkapan tersebut. John menyebut penangkapan M merupakan pengembangan dari dua orang rekanannya. Mereka diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek bantuan perumahan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ya, M telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata John Kennertony Nababan saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/6/2021).
Dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan M merupakan pengembangan dari tersangka F dan S. Keduanya ditangkap terkait kasus pengadaan material program bedah rumah.
"Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah," jelasnya.
Namun John tidak merinci detail kasus proyek bedah rumah tersebut, seperti detail proyek tahun anggaran, hingga kerugian negara yang ditimbulkan. Jika terbukti bersalah, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 juncto pasal 55 KUHP tentang penggelapan.
"M akan dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas John. (ams/ams)