Pembuat dan orang yang menerbangkan balon udara raksasa bersumbu api yang jatuh dekat Bandara Adi Soemarmo, Solo, kini diburu polisi. Ada sejumlah aturan yang dilanggar dalam penerbangan balon udara tanpa awak itu.
"Saya sudah meminta dari Satintel dan Satreskrim untuk (melakukan) lidik (mencari yang membuat dan menerbangkan balon udara)," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond kepada detikcom Senin (31/5/2021).
Balon udara berbahan plastik itu jatuh di tengah Jalan Dukuh Krecek RT 04/02 Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (30/5) pukul 18.40 WIB. Lokasi jatuhnya balon itu hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari bandara Adi Soemarmo dan sekitar 300 meter dari jalan tol Trans Jawa ruas Semarang-Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Morry menduga balon udara berbahan plastik berukuran besar itu tidak dibuat maupun diterbangkan di Boyolali. Pihaknya menduga balon udara itu berasal dari luar Boyolali.
"Karena saya memonitor untuk tradisi membuat balon udara itu di Boyolali tidak ada. Dan itu (larangan menerbangkan balon udara) sudah lama disosialisasikan oleh Lanud, terutama kita di sini kan ada Lanud, ada jalur penerbangan sipil, kemudian juga ada pangkalan udara militer, sehingga saya rasa itu bukan dari warga kita (Boyolali)," kata Morry.
Morry menyebut tradisi menerbangkan balon udara tanpa izin jelas melanggar sejumlah peraturan mulai dari peraturan menteri hingga terkait TNI. Antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 47 tahun 2016, dan Permenhub nomor 180 tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasional sistem pesawat udara tanpa awak.
"Dan yang paling kuat untuk aturannya adalah Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 101 tentang balon udara yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara bebas tanpa awak. Ini masuk," jelas dia.
Selain itu, Morry juga menyinggung soal UU nomor 34/2004 tentang TNI. Karena di Adi Soemarmo, juga ada pangkalan militer. Pihak Lanud, kata Morry, juga sudah berulang kali mengeluarkan surat edaran tentang larangan menerbangkan balon udara tersebut.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat Boyolali dan sekitarnya, untuk meniadakan tradisi menerbangkan balon udara ini atau diganti dengan tradisi lain yang lebih bermanfaat dan tidak berbahaya. Sebab, sudah beberapa kali terjadi di daerah lain, dampak bahayanya balon udara, termasuk mengganggu jalur penerbangan sipil.
"Kita tahu juga di beberapa kabupaten sudah banyak terjadi kejadian, di tahun lalu juga banyak kejadian, balon udara itu ke rumah penduduk kemudian terbakar. Kemudian ada yang mengganggu jalur penerbangan sipil. Itu juga berulang-ulang terjadi," kata dia.
"Saya berharap mudah-mudahan di wilayah Boyolali dan sekitarnya, termasuk Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, terutama yang disekitar bandara Adi Soemarmo, saya minta untuk tidak ada lagi yang membuat tradisi-tradisi yang malah berbahaya seperti itu," imbuhnya.
Lihat juga video 'Gedung Bhayangkari di Trenggalek Terbakar Tertimpa Balon Udara':
Selengkapnya di halaman selanjutnya..
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Sunaryo, mengaku khawatir dengan adanya balon udara itu. Warga setempat paham area permukiman mereka merupakan jalur penerbangan sipil.
"Sangat membahayakan penerbangan, apalagi di sini merupakan jalur penerbangan," kata Sunaryo, warga setempat kepada para wartawan Minggu (30/5) malam.
Balon udara itu terbuat dari plastik, dan ada lingkaran dari bambu sedangkan di tengah lingkaran itu terdapat sumbu api. Lingkaran bambu di bagian ujung balon memiliki diameter sekitar 2 meter dan panjang kurang lebih 20 meter.
Saat jatuh, balon sudah tidak ada apinya, dan hanya berasap. Balon udara itu kemudian diamankan ke Mapolsek Banyudono untuk penyelidikan lebih lanjut.