484 Pegawai Non-ASN Semarang Dipecat Gegara Langgar Larangan Mudik

484 Pegawai Non-ASN Semarang Dipecat Gegara Langgar Larangan Mudik

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 15:19 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Foto: Pemkot Semarang)
Semarang -

Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memberhentikan 484 pegawai non-ASN karena melanggar aturan larangan mudik saat diberlakukan pada Lebaran 2021. Sedangkan para ASN yang melanggar dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen selama sebulan.

Dari informasi yang diperoleh dari lingkungan Pemkot Semarang, ada 484 orang pegawai non-ASN yang dilakukan pemutusan hubungan kerja. Kemudian ASN yang disanksi ada 185 orang. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, membenarkan informasi tersebut.

"Sanksi ini kan untuk ASN dipotong TPP 100 persen, kalau non-ASN bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja, kan gitu. Sudah disosialisasikan. Sudah saya sampaikan berulang. Tapi ternyata pelanggaran itu ada. Sehingga konsekuensi itu ya kita merujuk ke surat edaran harus ada sanksi," kata pria yang akrab disapa Hendi itu kepada wartawan di Balai Kota Semarang, Senin (31/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 500-an (orang yang disanksi), " tegasnya.

Hendi menjelaskan dalam larangan mudik sudah dijelaskan ASN maupun non-ASN sudah disosialisasikan agar tetap di Kota Semarang. Sistem absen diberlakukan, tapi ternyata masih ada yang diketahui absen dari luar kota.

ADVERTISEMENT

"Ada yang absen dari luar kota, kan tidak sesuai petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya tidak melakukan absen dari Semarang," ujarnya.

Ia tidak menjelaskan dari kedinasan apa saja para pelanggar yang dijatuhi sanksi tersebut. Namun menurutnya ada satu dinas yang memiliki pelanggar terbanyak.

"Ada beberapa, tertentu. Yang lain banyak yg mematuhi. Yang cukup banyak di PU (pekerjaan umum)," ujarnya.

Untuk diketahui saat masa larangan mudik dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian COVID-19.

"Pak Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Wali Kota membuat surat edaran melarang ASN dan non-ASN untuk mudik," pungkas Hendi.

Simak juga video 'Palsukan Surat Keterangan Mudik, Pria di Cilegon Terancam 6 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads