Para tersangka penganiayaan yang menewaskan Ridwan (19), yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Jawa Tengah, sempat kebingungan menentukan lokasi pembuangan mayat. Jasad Ridwan bahkan sempat 'diinapkan' di kamar salah satu tersangka selama satu malam sebelum akhirnya dibuang.
Kepada wartawan, KBO Satreskrim Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana mengatakan, usai menganiaya korban, para tersangka sebenarnya hendak membawa korban ke rumah sakit. Namun niat itu urung dilakukan karena kondisi korban sudah meninggal dunia.
"Setelah dianiaya, pelaku itu rencana membawa ke rumah sakit tetapi korban sudah meninggal dunia. Akhirnya para tersangka muter-muter di Karanganyar dengan membawa kendaraan roda empat," ujar Anton, ditemui wartawan di Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (24/5/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menyebut, para tersangka sempat kebingungan mencari tempat untuk menyembuyikan jasad korban. Karena tak menemukan solusi, para tersangka membawa korban ke kamar salah milik tersangka AI.
"Setelah tersangka ini bingung mau dibuang dimana, akhirnya (jasad korban) disimpan di sebuah kamar salah satu warung di Karanganyar. Itu kamar milik tersangka AI," ungkapnya.
Di kamar itulah, jasad korban 'menginap' selama satu hari. Baru berselang sehari kemudian, para tersangka kembali mengambil jasad korban untuk dibuang.
"Selang satu hari akhirnya dibantu dengan temannya inisial AI dan MF. Para tersangka selanjutnya berpikir untuk membuang (jasad) ke arah rumah korban, yang ada di wilayah Jumantono," jelas Anton.
Jadilah mayat korban dibuang di bawah jembatan Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Jawa Tengah pada Senin (17/5) dini hari. Selang beberapa jam kemudian, mayat korban ditemukan oleh warga yang melintas di lokasi kejadian yang berada di perbatasan Kabupaten Karanganyar-Sukoharjo tersebut.
Seperti diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Ridwan (19) yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi menyebut, keempat tersangka memiliki peran berbeda, yakni penganiaya, dan pembuang mayat korban.
Penangkapan para pelaku ini berawal dari diamankannya pelaku utama berinisial AH, warga Jumantono Karanganyar. Melalui pelaku AH ini, polisi kemudian mengamankan tiga terduga pelaku lain berinisial RW, AI, dan MF pada Jumat (21/5).
Berdasarkan perkembangan pemeriksaan, polisi resmi menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Keempat tersangka ini diketahui merupakan teman korban sesama perguruan silat.
(mbr/mbr)